Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PSBB Lagi, Ojol Harus Siap dengan Kemungkinan Terburuk

Kompas.com - 10/09/2020, 16:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat awal pandemi. Kebijakan tersebut tentu akan berpengaruh pada semua pihak, termasuk ojek online (ojol).

Pada PSBB pertama, pemerintah melarang ojol untuk mengangkut penumpang. Sehingga, banyak yang pendapatannya menurun drastis hingga 70 persen.

Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan secara Online Selama PSBB Jakarta

Meskipun pada PSBB kedua ini tidak disebutkan mengenai ojol, tapi secara tidak langsung juga akan berpengaruh terhadap pendapatan dari ojol.

Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.ANTARA FOTO/SUWANDY Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.

Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, mengatakan, di PSBB kedua yang akan berlaku 14 September 2020, ojol harus siap dengan segala kemungkinan terburuk.

"Sebab, kita sebagai ojol ini kan pernah mengalami PSBB yang pertama, di mana kita tidak boleh penumpang," ujar Igun, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Igun memperkirakan akan berlaku hal yang sama pada PSBB kedua nanti. Namun, pihaknya berharap kepada Gubernur DKI Jakarta agar ojol tetap bisa bawa penumpang.

Baca juga: Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Pajak Kendaraan Dapat Dispensasi Lagi?

"Seandainya tidak bisa membawa penumpang, mohon diperhatikan agar dapat diberikan kompensasi ekonomi, berupa bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat atau daerah," kata Igun.

Menurutnya, ketika PSBB sudah berlaku, sebagian besar aktivitas masyarakat akan dilakukan di rumah. Dari situ saja ojol sudah kehilangan banyak penumpang. Dari segi pendapatan juga diyakini akan merosot sampai 70 persen sampai 80 persen, sama seperti Maret dan April 2020.

Pengemudi Ojek Online menggunakan partisipasi pembatas berbahan plastik untuk mengurangi kontak fisik dengan penumpangDOKUMEN PRIBADI Pengemudi Ojek Online menggunakan partisipasi pembatas berbahan plastik untuk mengurangi kontak fisik dengan penumpang

Kalau pun boleh mengangkut penumpang, jumlahnya sangat sedikit. Sebab, tempat kerja yang masih boleh beroperasi hanya sektor-sektor tertentu saja.

"Kita tidak masalah jika PSBB berlaku lagi, karena memang tujuannya baik, untuk meredam penyebaran Covid-19. Namun, kita mohon ada perhatian yang baik, dari pemerintah pusat atau daerah," ujar Igun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau