Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Gerai Samsat DKI yang Sudah Beroperasi Selama PSBB Transisi

Kompas.com - 03/09/2020, 14:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali membuka pelayanan pajak kendaraan di gerai-gerai yang ada di sejumlah wilayah, termasuk pusat perbelanjaan.

Pembukaan ini menyusul diberlakukannya pelonggaran aktivitas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejak beberapa waktu lalu.

Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran pajak tahunan tidak perlu datang ke kantor induk. Mereka pun tak perlu mengantre lama karena pilihan lokasi yang cukup banyak.

Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Resmi Penerbitan SIM C dan SIM A

"Gerai-gerai Samsat itu berada di beberapa pusat perbelanjaan atau mal dan kantor Kecamatan. Sedikitnya ada 15 titik pembukaan gerai ini," kata Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Adapun waktu pelayanan pajak kendaraan di gerai tersebut ialah pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB untuk yang berada di kantor Kecamatan dan 10.00 WIB - 14.00 WIB di gerai pusat perbelanjaan tiap Senin sampai Jumat.

Pelayanan di hari Sabtu dan libur nasional selama masa PSBB transisi ditiadakan. Seluruh wajib pajak diharuskan mengenakan masker dan jaga jarak saat pengurusan pajak kendaraan sebagai standar protokol kesehatan.

Baca juga: Simulasi Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut daftar Gerai Samsat yang sudah dibuka kembali;

Jakarta Pusat
1. Gerai Samsat Thamrin City
2. Gerai Samsat Kec Kemayoran

Jakarta Utara
1. Gerai Samsat Mal Artha Gading
2. Gerai Samsat Pluit Village
3. Gerai Samsat Kec Penjaringan

Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

Jakarta Selatan
1. Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
2. Gerai Samsat Kec Pasar Minggu
3. Gerai Samsat Blok M Square
4. Gerai Samsat Mall Gandaria City

Jakarta Barat
1. Gerai Samsat Mall Taman Palem
2. Gerai Samsat Lippo Mall Puri
3. Gerai Samsat Kec. Kebon Jeruk

Jakarta Timur
1. Gerai Samsat Tamini Square
2. Gerai Samsat Grand Cakung Mall
3. Gerai Samsat Kecamatan Pulo Gadung

Syarat perpanjangan PKB antara lain tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun, membawa KTP asli dan fotokopi, membawa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta membawa STNK asli dan fotokopi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau