Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PSBB Lagi dan Diler Mobil Wajib Tutup, Ini Kata Toyota

Kompas.com - 10/09/2020, 13:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menetapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat pada Senin, 14 September 2020.

Sejumlah perkantoran dari instansi pemerintah maupun swasta tidak boleh beroperasi, seperti halnya saat April dan Mei lalu.

Hanya ada 11 bidang usaha yang diizinkan tetap beroperasi di kantor, di antaranya bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, serta perhotelan.

Baca juga: Ingat, Hanya 13 Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap

Auto2000 Glodok PlazaKOMPAS.com/Ruly Auto2000 Glodok Plaza

Kemudian konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, termasuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

PT Toyota Astra Motor (TAM) sebagai salah satu agen pemegang merek yang memiliki jaringan penjualan dan layanan purna jual yang tersebar di Jakarta, tentu harus menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan.

Direktur Pemasaran PT TAM Anton Jimmi Suwandy, mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah diler-diler Toyota yang baru bergerak pada masa PSBB transisi harus tutup lagi atau tidak.

Baca juga: Waspada Macet, Pekan Depan Ada Rekayasa Lalu Lintas di Tol Cipularang

Ilustrasi servis mobil di dealer Auto2000Auto2000 Ilustrasi servis mobil di dealer Auto2000

“Berita ini baru saja kemarin malam ya, jd sekarang TAM sedang melakukan assesment dan diskusi internal,” ucap Anton, kepada Kompas.com (10/9/2020).

Meski begitu, Anton menambahkan Toyota akan mendukung dengan segala kebijakan dan keputusan pemerintah. Khususnya terkait PSBB Jakarta yang akan kembali dilakukan pekan depan.

“Intinya kita support kebijakan pemerintah, dan di waktu bersamaan bagaimana bisa tetap memberikan pelayanan terbaik dan aman untuk konsumen,” katanya.

PSBB Ketat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).

Meningkatnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali pengetatan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) pada 14 September 2020.

Sejumlah aktivitas akan dibatasi, termasuk transportasi umum, baik dari segi jumlah armada maupun jam operasinya. Tidak hanya itu, ganjil genap pun akan kembali ditiadakan.

Hal tersebut dilakukan guna mengurangi pergerakan masyarakat seiring dengan diterapkan kembali aturan kerja dari rumah untuk sektor perkantoran non-esensial.

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan tandu menuju pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up dan  tahapan prosesi pemakaman COVID-19, hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan tandu menuju pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up dan tahapan prosesi pemakaman COVID-19, hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Lantas, bagaimana dengan akses keluar masuk Jakarta? Apakah akan kembali dibatasi mengingat kondisi Jakarta yang diklaim jauh lebih darurat dari saat awal pandemi.

Menjawab hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan pihak-pihak terkait mengenai pengaturannya.

"Idealnya tentu saja kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," ucap Anies dalam konferensi persnya melalui YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

"Hal ini butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, utamanya dengan perhubungan dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek. Jadi kita akan lakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," kata dia.

Lebih lanjut, Anies meminta masyarakat untuk tetap patuh, walau ganjil genap akan ditiadakan lagi, dia meminta agar tidak keluar dari rumah bila tidak mendesak, termasuk tidak meninggalkan Jakarta.

"Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat, lebih darurat daripada awal wabah dahulu. Maka, jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan mendesak," ucap Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau