Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Skuter Listrik Tidak Boleh Boncengan dan Khusus 12 Tahun ke Atas

Kompas.com - 01/09/2020, 15:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan membatasi penggunaan kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas.

Seperti diketahui, belakangan penggunaan skuter listrik makin ramai. Alat transportasi ini menjadi solusi alternatif untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di angkutan massal.

Namun penggunaan skuter listrik sempat jadi kontroversi, terutama setelah seorang pengguna mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa karena berjalan di luar jalurnya.

Baca juga: Arti Nama Bus di Indonesia, Mulai Jetbus, Avante, sampai Legacy

Ilustrasi pengguna skuter listrik di Jakartawartakota.tribunnews.com Ilustrasi pengguna skuter listrik di Jakarta

Oleh karena itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut kabarnya akan mengatur penggunaan skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, dalam salah satu aturan disebutkan bahwa kendaraan penggerak motor listrik itu tidak boleh digunakan oleh anak di bawah usia 12 tahun.

Baca juga: Tenaga Nyaris Dua Kali Lipat, Yaris Cross Racikan Toyota Gazoo Racing

Pengunjung bermain sepeda listrik yang disediakan oleh pengelola di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2019). Jelang penghujung 2019, tempat wisata Monumen Nasional (Monas) ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara.KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO Pengunjung bermain sepeda listrik yang disediakan oleh pengelola di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2019). Jelang penghujung 2019, tempat wisata Monumen Nasional (Monas) ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara.

“Penggunanya harus menggunakan helm dan usia minimalnya di atas 12 tahun,” ucap Budi, dalam diskusi virtual, Senin (31/8/2020).

“Tidak boleh mengangkut orang kalau tidak ada tempat duduknya, artinya kalau tidak ada tempat duduknya tidak boleh berboncengan,” katanya.

Regulasi juga menyatakan bahwa masing-masing kendaraan tersebut harus memiliki kelengkapan untuk mendukung keselataman.

Contohnya pada skuter dan sepeda listrik harus dilengkapi lampu, klakson, alat pemantul cahaya, dan kecepatannya dibatasi maksimal 25 kpj saja. Sedangkan untuk hoverboard, otopet, dan unicycle, kecepatan maksimalnya hanya 6 kpj.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau