JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini masyarakat yang ingin membuat SIM bisa melakukan registrasi secara online. Selain lebih menghemat waktu, cara ini diklaim lebih aman dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di lokasi Satpas SIM.
Pendaftaran SIM secara online bisa dilakukan kapapun dan di mana saja, lewat perangkat seperti smartphone, komputer atau laptop yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
Menariknya dengan melakukan registrasi secara online, Anda bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan kemauan. Namun karena kesibukan tak sedikit yang harus batal mengurus SIM.
Baca juga: Jumlah Recall Innova dan Fortuner 1.633 Unit, Ini Akar Masalahnya
Lantas, apakah uang yang sudah dipakai untuk biaya pendaftaran SIM secara online akan hangus?
AKP Lalu Hedwin Hanggara, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, uang untuk biaya pendaftaran tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Dalam jangka tiga puluh hari kalender dari tanggal kedatangan, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon," ujar Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).
Baca juga: Soal Jatah Mesin Terpakai di MotoGP, Posisi Yamaha Mengkhawatirkan
Artinya, pemohon SIM yang ingin melakuka registasi secara online tidak perlu ragu. Silakan tentukan jadwal kedatangan sesuai keinginan.
Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk registrasi SIM online:
1. Pertama, buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.
2. Lalu pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.
3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).
4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.
5. Kemudian isi data keadaan darurat.
6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.
7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.
8. Selanjutnya Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM Anda).
9. Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).
10. Setujui pendaftaran SIM online.
11. Nah, berikutnya Anda tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.
12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.
13. Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
14. Selanjutnya ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.