JAKARTA, KOMPAS.com – Waktu dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir mencapai pengujungnya.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM dilakukan untuk menghindari penumpukan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku.
Hal ini juga dilakukan untuk mendukung program pemerintah kala itu yang gencar menyosialisasikan social distancing atau jaga jarak, serta work from home atau kerja dari rumah.
Baca juga: Begini Rendering Generasi Baru Yamaha R25
Lantas, sebetulnya siapa yang berhak mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM? Mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengerti ada program ini.
“Jadi dispensasi diberikan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020,” ujar Hedwin kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
“Pada tanggal 31 Agustus 2020 adalah hari terakhir masa dispensasi SIM,” katanya.
Hedwin juga mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah dispensasi SIM akan kembali diperpanjang.
“Ketentuan dilanjut atau tidak, tergantung keputusan Korlantas Polri,” ucap Hedwin.
Mulai Normal
Untuk kondisi saat ini sendiri, diklaim sudah mulai normal. Artinya tak ada lagi penumpukan yang terjadi di gerai SIM atau Satpas. Penerapan protokol kesehatan juga tetap dilakukan seperti menjaga jarak, wajib mengenakan masker, dan lainnya.
"Sejak pertengan Juli lalu sebenarnya sudah kondusif yah, sudah mulai normal tanpa antrean yang menumpuk di Satpas. Protokol kesehatan tetap kami lakukan dan diharapkan pemohon juga tetap menjaga kedisiplinannya," ucap Hedwin.
"Bagi yang belum memperpanjang, setelah 31 Agustus ini maka SIM akan dianggap habis, mereka wajib membuat ulang atau baru lagi," kata dia.
Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi
Masa Berlaku Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu. Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.
Artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.
Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan. Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung dengan kategorinya.
Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.