Sony menambahkan, kondisi tersebut justru akan membuat pengemudi menjadi semakin panik.
Bukan tidak mungkin maka kondisinya juga akan menjadi lebih buruk dan bisa berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Hal itu membuat pengemudi semakin panik serta kecelakaan menanti. Nah disinilah tanggung jawab pengemudi sudah gagal total,” katanya.
Menurut Sony, kendaraan yang mengalami ban pecah dan bisa dikontrol pengemudi pada kecepatan maksimal 55 - 60 km per jam.
“Lebih dari kecepatan itu untung-untungan,” katanya.
Baca juga: Begini Cara Aman Berkendara di Jalan Aspal dan Beton
Saat mengalami pecah ban yang perlu dilakukan pengemudi di antaranya
1. Angkat kaki dari pedal-pedal yang ada di bawah
Sony mengatakan, saat ban pecah dan mobil masih terus melaju sebaiknya kaki tidak menginjak pedal di bagian kemudi.
Baik itu pedal gas, pedal rem maupun pedal kopling untuk mobil manual. Menurutnya, jika salah satu pedal tersebut diinjak akan memberikan efek pada laju kendaran.
“Saat pedal gas diinjak berakibat mobil bergerak liar, pedal kopling diinjak berakibat freewheel dan pedal rem diinjak berakibat rollover,” ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.