JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sukses menjaring 4.462 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, Kamis (23/7/2020).
Dari total tersebut, 1.763 diantaranya dilakukan tindakan hukum berupa tilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jumlah penindakan tilang 1.763 kasus, sisanya (2.699) teguran," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Begini Cara Polisi Melakukan Razia pada Operasi Patuh Jaya 2020
Menurut Fahri, pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020.
"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 537 pelanggaran," ujarnya.
"Kita terus melakukan analisa dan evaluasi (anev) setiap hari untuk operasi ini agar lebih baik," lanjut Fahri.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2020 berlangsung sejak Kamis, 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020. Kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
Baca juga: Operasi Patuh di Jatim, Ini Jenis Pelanggaran yang Langsung Ditilang
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedikitnya ada 1.807 personel gabungan yang tersebar di sejumlah titik.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi fokus di operasi ini ialah melawan arus, tak menggunakan helm, melanggar marka stop line, menggunakan sirene atau rotator tak sesuai ketentuan, dan melintas di bahu jalan tol.
Berbeda dengan operasi yang biasa digelar, kali ini polisi tak berdiam diri di satu titik. Polisi akan berkeliling untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.