Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Jaya 2020

Kompas.com - 23/07/2020, 12:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Razia kendaraan bermotor ini akan digelar selama 14 hari, yaitu mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, ada lima sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi.

Baca juga: Beberapa Cairan Ini Bisa Digunakan Untuk Melumasi Rantai Motor

Lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan yaitu tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintasi bahu jalan tol, serta menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.

"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Mahasiswi Menangis Karena ditilang Polisi Saat Operasi Patuh Jaya di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Mahasiswi Menangis Karena ditilang Polisi Saat Operasi Patuh Jaya di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2019).

Berbeda dari razia kendaraan pada masa normal, Operasi Patuh Jaya 2020 ini digelar di tengah masa transisi PSBB. Oleh karena itu, semua personel juga menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Banyak Pemotor Belum Paham, Fungsi Tombol Engine Cut Off (ECO)

"Tujuannya ada dua. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua, ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ucap Fahri.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, Polda menurunkan sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau