Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangka Kursi Bus Tidak Bisa Dipasang Asal-asalan

Kompas.com - 09/07/2020, 18:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBus sebagai angkutan orang harus menunjang keselamatan dari penumpangnya. Memakai sabuk keselamatan saja masih tidak cukup untuk mengurangi fatalitas ketika bus kecelakaan.

Ada kejadian di mana bus yang terguling atau jatuh dari tebing, banyak penumpang yang meninggal karena rangka kursi dan kursinya terlepas dari rel yang ada di dek bus. Oleh karena itu, untuk keselamatan, penting memerhatikan standar dari rangka kursi bus.

Karoseri Laksana di Ungaran selain menggunakan standar terguling UN ECE R66 dari Eropa untuk busnya, sejak tahun kemarin juga menerapkan standar UN ECE R80 untuk setiap rangka kursi yang ada di kabin bus.

Baca juga: Harga Yamaha RX-King Bekas Tak Tentu, Bisa Tembus Rp 200 Juta

Kursi terlepas dari relayo naik bis Kursi terlepas dari rel

Standar ini membuat rangka dan kursi tetap di relnya ketika terjadi kecelakaan, sehingga penumpang tidak terlempar,” ucap Werry, Export Manager karoseri Laksana kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Standar ECE R80 ini menguji kekuatan dari sambungan antara rangka kursi dengan relnya. Sehingga keselamatan penumpang jadi lebih baik. Tentunya fungsi kursi ini akan maksimal jika penumpang tetap menggunakan sabuk pengaman.

“Uji standar eropa untuk dudukan rangka dan kursi buatan dari karoseri Laksana. Jadi kalau pakai kursi dari merek lain, yang sesuai standar hanya bagian dudukan rangka dengan relnya saja,” kata Werry.

Baca juga: Mulai Rp 1,5 Jutaan, Ini Daftar Motor Bebek Bekas di Bursa Lelang

“Kita lakukan uji sendiri yang sesuai standar eropa pada semua kursi. Namun saat ini kita masih pengajuan untuk pengujian dengan sertifikasi internasional,” kata dia.

Werry juga mengatakan, untuk di Indonesia sendiri belum ada aturan tentang standar ini. Semoga dengan adanya standar rangka dan kursi bus ini bisa cepat terwujud sehingga keamanan dan keselamatan kabin menjadi lebih baik lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com