Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Siang, Tak Nyalakan Lampu di Malam Hari Juga Ada Hukumnya

Kompas.com - 29/06/2020, 15:21 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain aturan menyalakan lampu sepanjang hari untuk motor, ternyata ada juga aturan wajib menyalakan headlamp pada malam hari. Bedanya, saat malam hari berlaku untuk semua jenis kendaraan di jalan raya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, aturan menyalakan lampu sudah menjadi kewajiban dan tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Keduanya terpisah, kalau motor itu ada kewajiban selain malam juga wajib di siang hari karena faktor safety ya. Sementara untuk yang malam hari itu berlaku untuk semua kendaraan, sanksi dan dendanya juga berbeda," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Alasan Mobil Tak Perlu Nyalakan Lampu Siang Hari Seperti Motor

Untuk disiang hari bagi pemotor, diatur dalam Pasal 107 UU 22/2009. Sementara untuk sanksi tak menyalakan lampu utama bagi motor saat berkendara di siang hari ada pada Pasal 293 ayat 2, berikut rincinanya ;

Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama  orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

"(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Sanksi

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Baca juga: Naik Motor Tak Nyalakan Lampu di Siang Hari Bisa Dibui

Sementara untuk ketentuan menyalakan lampu di malam hari yang bagi seluruh kendaraan di jalan raya, tertuang dalam Pasal 293 ayat 1. Sanksinya sendiri lebih besar, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

"Jadi memang dibedakan, kalau malam itu memang sudah keseharusan bagi kendaraan pengguna jalan raya menyalakan lampu, karena sebagai alat penerangan yang memang dari pabrikan sudah dibuat. Sementara siang hari untuk motor lebih ke faktor safety pemotor dan pengguna jalan lainnya," kata Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com