JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta jelang kenormalan baru alias new normal.
Melalui langkah ini, diharapkan mampu mengurangi pengumpulan massa dan panjangnya antrean di Satpas sebagaimana terjadi beberapa waktu belakangan.
Melalui keterangan tertulis, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut bahwa SIM Keliling baru melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Adapun jam operasionalnya, mulai 08.00-14.00 WIB.
Baca juga: Pendaftaran SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum
"Tentu, bagi para pemohon diharapkan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku seperti mengenakan masker dan menerapkan physical distancing. Ada kuota, disesuaikan," katanya, Jumat (19/6/2020).
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Ibu Kota:
Jakarta Timur: Masjid AT-Tin Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot Jakbar
Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, ialah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, jangan lupa juga melengkapi persyaratan perpanjangan SIM, yaitu fotocopy KTP dan KTP asli, fotocopy SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.