JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional jelang fase new normal atau kenormalan baru, Selasa (2/6/2020).
Namun, pelayanan yang diberikan sedikit berbeda karena ada penyesuaian dengan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
"Pelayanan SIM Internasional kembali dibuka besok (Selasa). Tentu, pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang ada," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Resmi, Layanan Perpanjangan SIM Kembali Dibuka
"Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan SIM di Korlantas Polri, MT Haryono, Jakarta Selatan," lanjutnya.
Adapun jadwal pelayanannya sendiri, berlangsung selama Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Khusus pada Jumat, jam istirahat diperpanjang mulai 11.30 WIB - 13.00 WIB. Berbeda dengan pelayanan di Samsat atau Satpas, layanan SIM Internasional pada Sabtu dan Minggu libur.
Terkait biaya pembuatan SIM Internasional, dilansir dari laman resminya, ialah sebesar Rp 250.000. Sementara biaya untuk perpanjangan adalah Rp 225.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.