Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik Dilarang Balik, Ini Sanksi Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Kompas.com - 26/05/2020, 12:10 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum Lebaran, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya Pergub tersebut, Anies memastikan masyarakat yang ada di Jakarta dan tak masuk dalam 11 sektor pengecualian, tidak akan dizinkan untuk bisa keluar dari area Jabodetabek.

Tidak hanya itu saja, tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI, mayasarakat di luar Jabodetabek atau yang sudah terlanjur mudik pun dipastikan tidak akan bisa kembali ke Jakarta.

Baca juga: Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta

"Sejak pertengahan bulan Ramadhan sudah saya ingatkan tetaplah di Jakarta. Kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan melakukan aturan ini secara tegas, bersama polisi, TNI, dan Pemprov. Mereka yang tak punya izin (SIKM) tidak akan boleh lewat, persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Anies dalam konferensi pers melalui YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Lantas bagaimana nasib masyarakat yang sudah terlanjur mudik dan ingin kembali ke Jakarta. Menjawab hal ini, Anies meminta agar masyarakat menunda dulu kedatangannya hingga pandemi corona bisa dikendalikan.

Menurut Anies, saat ini Jakarta sedang dalam tahap fase menentukan yang harus benar-benar dijaga selama dua minggu ke depan untuk mencegah terjadinya gelombang kedua Covid-19.

Oleh sebab itu, masyarakat yang tak punya SIKM dan nekat datang kembali ke Jakarta saat arus balik Lebarang, akan diberikan sanksi tegas. Proses penjagaan pun akan dilakukan secara keteta di semua jalur utama masuk ke Jabodetebak.

Baca juga: Hingga Lebaran, Kendaraan yang Tinggalkan Jakarta Terus Bertambah

"Bila Anda ke Jakarta tak memiliki ketentuan yang disebutkan, tidak punya hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya, karena bila memaksakan, Anda akan kesulitan, Anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Jangan buru-buru kembali ke Jakarta. Untuk #MitraDarat yang telah meninggalkan Jabodetabek sebelum Lebaran, pastikan kamu sudah cek ketentuan untuk kembali, ya. #MitraDarat yang ingin keluar atau masuk wilayah Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diakses langsung melalui s.id/sikmjabodetabek Ketentuan lebih lanjut dapat #MitraDarat lihat pada Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). . Repost @lawancovid19_id . #PenghubungIndonesia #SIKM #Covid-19 #dirumahaja #TidakMudik #TidakPiknik #PhysicalDistancing @kemenhub151 @budikaryas @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on May 25, 2020 at 6:23pm PDT

Pemprov DKI akan mengandeng instasi terkait untuk memonitor pergerakan masyarakat, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kepolisian dan TNI.

Fungsi pengawasan dan penindakan di atur dalam Bab V Pasal 13, yang menjelaskan bila Pemprov akan menempatkan beberapa pos koordinasi sebagai titik pengecekan atau check point.

Titik tersebut akan berada di beberapa lokasi krusial, seperti akses jalan keluar masuk Provinsi DKI Jakarta baik tol maupun non-tol, terminal bus angkutan penumpang, pintu keluar masuk stasiun kereta api antar kota, pintu keluar masuk terminal penumpang pelabuhan udara, dan pelabuhan laut.

Baca juga: Pemilik Kendaraan yang Datang ke Jakarta Harus Dilengkapi Surat Izin

Sedangkan untuk sanksi, bagi masyarakat di luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta tanpa SIKM tadi diatur dalam Pasal 8 Bab IV dengan bunyi ;

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

"Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau
b. melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau