JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah konsentrasi mencegah terjadinya arus mudik di tengan pandemi corona (Covid-19), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai fokus untuk memperketat pengawasan di arus balik Lebarn.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca-idul Fitri 1441 H.
"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020," ujar Adita dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2020).
Baca juga: Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta
Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga dalam tiga fase. Pertama jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020, kedua saat Idul Fitri pada 24 sampai 25 Mei 2020, dan fase usai Lebaran untuk menghadapi arus balik pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
Untuk pengawasan pada fase jelang dan setelah Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Adita mengatakan sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat yang sudah mudik atau yang ada di daerah jangan kembali dulu ke Jakarta selama pangebluk corona.
Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya pada rute-rute yang akan mengarah ke Jakarta.
"Pengawasan pengendalian transportasi dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," ucap Adita.
Baca juga: Habis Mudik, Catat Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta
Pihak kepolisian juga telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota dari berbagai daerah, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutar balikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.
Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di Terminal Bus, Bandara Pelabuhan dan stasiun KA, akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, juga sudah menyampaikan masyarakat yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak akan bisa masuk. Bahkan Anies akan meminta petugas untuk "memukul balik" pendatang ke kampung halaman.
Baca juga: Lebaran, 275 Pengguna Kendaraan Langgar PSBB Jakarta
"Bila Anda ke Jakarta tak memiliki ketentuan yang disebutkan, tidak punya hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya, karena bila memaksakan, Anda akan kesulitan, Anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.