Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Transportasi Wajib Ajukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Kompas.com - 18/05/2020, 14:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 menjadi aturan baru bagi calon penumpang transportasi umum yang dikecualikan bisa bepergian di tengah larangan mudik.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan, nantinya masyarakat yang dikecualikan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga wajib menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

"Betul, jadi nanti akan disinkronisasikan dengan SE Gugus Tugas kemarin, karena mereka yang dikecualikan ini kan pergi ke luar kota, artinya pergi meninggalkan Jabodetabek, baik dengan transportasi darat, laut, udara, atau kreta api. Jadi akan wajib meminta SIKM dulu ke Pemprov baik untuk keluar dan masuk lagi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (18/5/2020).

Baca juga: Catat, Tutorial Urus Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, SIKM ini justru akan lebih memudahkan masyarakat. Pasalnya, nanti masyarakat tak perlu lagi membawa banyak dokumen ketika akan bepergian sebagai bukti kelayakan saat ada pemeriksaan.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Semua dokumen mengenai surat keterangan izin pergi dari perusahaan, keterangan kesehatan, bebas Covid-19, KTP, keterangan dari RT/RW, sampai perihal persyaratan lainnya akan wajib diunggah langsung ke server Pemprov DKI melalui situs corona.jakarta.go.id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.? ? Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu bisa mengajukan SIKM melalui situs https://coronajakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta? ? Teman-teman, yuk, tetap #dirumahaja, kurangi aktivitas di luar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.? ? Mudik lokal, jangan! Mudik virtual, baru boleh!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #TundaMudik #TundaPiknik #lebarandirumah #dijakartaajadulu #PSBBJakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 16, 2020 at 6:37am PDT

Petugas akan melakukan proses veritifikasi data, termasuk melakukan tracing mengenai pemohon yang akan bepergian.

Mulai dari apakah betul untuk keperluan mendesak atau 11 sektor yang dikecualikan, sampai melihat aktivitas selama 14 hari sebelumnya untuk mengetahui apakah pernah mengunjungi kawasan, atau kontak dengan orang yang positif Covid-19.

"Jadi itu semua akan kita lihat, tracing kita lebih mudah yang artinya juga memudahkan proses pemantauan. Masyarakat yang pergi cukup menunjukkan SIKM ini nanti pada petugas saat di titik check point, karena sudah mewakilkan semua persyaratan yang diminta oleh Gugus Tugas juga," ucap Syafrin.

Baca juga: Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk

"Tapi, perlu diingat lagi, hanya untuk kebutuhan mendesak atau 11 sektor yang dikecualikan, di luar itu jangan coba-coba urus karena ditolak. Bila ketahuan memalsukan SIKM juga nantinya ada sanksi pidana seperti yang telah disampaikan sebelumnya," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan virus corona Pemprov. DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disingkat SIKM SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yg diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19, pelajari Definisi SIKM elalui tautan video berikut : melalui tautan video berikut : https://youtu.be/k60fX66M9g8 pelajari Tata Cara Permohonan SIKM melalui tautan video berikut : https://youtu.be/Vo4h6gC_Wys . @aniesbaswedan @dkijakarta @kemenkominfo @kemenpanrb @jktinfo

A post shared by DPMPTSP PROVINSI DKI JAKARTA (@layananjakarta) on May 16, 2020 at 4:33am PDT

Syafrin menjelaskan, untuk penerapan pengawasan soal izin keluar dan masuk Jabodetabek, nantinya juga akan lebih mudah dengan SIKM ini, termasuk untuk pemantauan bila ada kasus Covid-19. Hal tersebut karena semua detail persyaratan sudah terlampir dengan lengkap.

Masyarakat diharapkan patuh terhadap larangan mudik, termasuk juga untuk mudik lokal. Meski secara aturan masih boleh melakukan pergerakan di Jabodetabek, tetapi bukan untuk silaturahim, melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan lain sebagainya dengan tetap mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau