JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 menjadi aturan baru bagi calon penumpang transportasi umum yang dikecualikan bisa bepergian di tengah larangan mudik.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan, nantinya masyarakat yang dikecualikan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga wajib menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
"Betul, jadi nanti akan disinkronisasikan dengan SE Gugus Tugas kemarin, karena mereka yang dikecualikan ini kan pergi ke luar kota, artinya pergi meninggalkan Jabodetabek, baik dengan transportasi darat, laut, udara, atau kreta api. Jadi akan wajib meminta SIKM dulu ke Pemprov baik untuk keluar dan masuk lagi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (18/5/2020).
Baca juga: Catat, Tutorial Urus Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, SIKM ini justru akan lebih memudahkan masyarakat. Pasalnya, nanti masyarakat tak perlu lagi membawa banyak dokumen ketika akan bepergian sebagai bukti kelayakan saat ada pemeriksaan.
Semua dokumen mengenai surat keterangan izin pergi dari perusahaan, keterangan kesehatan, bebas Covid-19, KTP, keterangan dari RT/RW, sampai perihal persyaratan lainnya akan wajib diunggah langsung ke server Pemprov DKI melalui situs corona.jakarta.go.id.
Petugas akan melakukan proses veritifikasi data, termasuk melakukan tracing mengenai pemohon yang akan bepergian.
Mulai dari apakah betul untuk keperluan mendesak atau 11 sektor yang dikecualikan, sampai melihat aktivitas selama 14 hari sebelumnya untuk mengetahui apakah pernah mengunjungi kawasan, atau kontak dengan orang yang positif Covid-19.
"Jadi itu semua akan kita lihat, tracing kita lebih mudah yang artinya juga memudahkan proses pemantauan. Masyarakat yang pergi cukup menunjukkan SIKM ini nanti pada petugas saat di titik check point, karena sudah mewakilkan semua persyaratan yang diminta oleh Gugus Tugas juga," ucap Syafrin.
Baca juga: Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk
"Tapi, perlu diingat lagi, hanya untuk kebutuhan mendesak atau 11 sektor yang dikecualikan, di luar itu jangan coba-coba urus karena ditolak. Bila ketahuan memalsukan SIKM juga nantinya ada sanksi pidana seperti yang telah disampaikan sebelumnya," kata dia.
Syafrin menjelaskan, untuk penerapan pengawasan soal izin keluar dan masuk Jabodetabek, nantinya juga akan lebih mudah dengan SIKM ini, termasuk untuk pemantauan bila ada kasus Covid-19. Hal tersebut karena semua detail persyaratan sudah terlampir dengan lengkap.
Masyarakat diharapkan patuh terhadap larangan mudik, termasuk juga untuk mudik lokal. Meski secara aturan masih boleh melakukan pergerakan di Jabodetabek, tetapi bukan untuk silaturahim, melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan lain sebagainya dengan tetap mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.