JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi mengetatkan aturan soal keluar masuk wilayah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegitan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Melalui Pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semua warga di DKI, terutama yang tidak dapat pengecualian di larang keluar meninggalkan wilayah Jabodetabek.
Tak hanya itu, Anies turut menjelaskan bila warga di luar Jabodetabek tidak bisa sembarang masuk ke wilayah Jakarta tanpa ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: Nekat Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin Keluar Masuk, Ini Sanksinya
"Dengan Pergub ini, maka seluruh penduduk DKI tidak diizinkan berpergian keluar kawasan Jabodetabek, dibatasi sehingga bisa menjaga agar virus Covid-19 terkendali," ujar Anies beberapa hari lalu dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).
"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies.
Untuk bagaimana cara mengurus surat izin masuk atau keluar Jabodetabek alias SIKM, masyarakat tidak perlu repot mengajukan surat atau datang ke Balai Kota, cukup dengan membuka laman corona.jakarta.go.id dari rumah.
Tapi perlu ditekankan bila pengurusan SIKM ini hanya berlaku bagi 11 sektor yang dikecualikan. Mulai dari kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Dalam situs tersebut, terpampang jelas panduan kepengurusan untuk mendapatkan SIKM. Pentingin diketahui, izin berlaku baik bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik Jakarta atau pun tidak.
Baca juga: Ketat, Begini Syarat Mendapatkan Izin Masuk ke DKI Jakarta
Sementara untuk warga yang memiliki KTP dengan domisili Jabodetabek, masih boleh melakukan pergerakan asal tak keluar Jabodetabek tanpa perlu mengurus SIKM tersebut.
Nah, dalam situs tersebut disebutkan bila Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Setelah masuk situs, pilih urus izin yang akan langsung diarahkan pada aplikasi JakEVO. Namun sebelum mengisi data aplikasi, pemohon wajib menyertakan berkas-berkas pendukung untuk melengkapi aplikasi SIKM agar bisa diproses.
Untuk domisili Jakarta, pemohon wajib menyertakan ;
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Non-Jabodetabek :
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.
Setelah melampirkan itu semua, masyarakat tinggal menunggu hasil yang diberikan. Dalam Pasal 7 Bab IV Pergub 47 di sebutkan bila formuli pemohon dinyatakan lengkap, makan akan ada penerbitan SIKM dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara elektronik dalam bentuk QR-Code.
Baca juga: All New Honda CB400SF Meluncur Tahun Depan
Penerbitan SIKM sendiri akan dilakukan satu hari kerja sejak pemohon beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring. Harus diketahui pula bila SIKM hanya berlaku untuk satu orang pemohon.
Pemohon juga diingatkan akan sanksi dan denda dari pemalsuaan surat SIMK tersebut, yakni akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.