Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Izin Pemprov, Kendaraan Asal DKI Tak Bisa Keluar Jabodetabek

Kompas.com - 16/05/2020, 03:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melalui Pergub tersebut, Anies juga dengan tegas menjelaskan bila warga DKI dilarang keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabodetabek.

"Dengan Pergub ini, maka seluruh penduduk DKI tidak diizinkan berpergian keluar kawasan Jabodetabek, dibatasi sehingga bisa menjaga agar virus Covid-19 terkendali," ucap Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemrov DKI, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Susah Kredit, Konsumen Daihatsu Pilih Beli Mobil Secara Tunai

Namun demikian, masih ada beberapa pengecualian yang diberikan untuk beberapa golongan. Pengecualian berpergian diberikan bagi sebagaian sektor yang sama seperti tertera pada aturan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jumat (15/5/2020).Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jumat (15/5/2020).

Mulai dari sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, konstruksi, perhotelan, logistik, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan objek vital nasional, serta kebutuhan sehar-hari.

"Pengecualian dari pejabat tinggi negara, Korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional, petugas penangganan Covid-19, ambulans, TNI, Polisi, petugas jalan tol, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pasien yang butuh pelayanan, pegemudi alat kesehatan, kemudian angkutan barang yang tak membawa penumpang," ujar Anies.

Tapi meski ada pengecualian tersebut, semuanya tetap diharuskan untuk mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) Jabodetabek yang terbitkan resmi oleh Pemprov DKI Jakarta secara virtual melalui situs corona.jakarta.go.id.

Baca juga: Toyota Innova Disulap Jadi Ambulans

Mengenai SIKM dijelaskan pada Pasal 1 ayat (5), yakni ;

"Surat Izin Keluar/Masuk yang selanjutnya disingkat SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berperdian keluar/masuk Provinsi DKI Jakara selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Anies menjelaskan dalam situs tersebut ada form yang harus dilengkapi dan disertai keterangan yang terkait pekerjaan dengan konfirmasi RT/RW, serta bukti kegiatan yang dilakukan.

"Ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek. Jadi dipastikan tidak boleh berpergian keluar kecuali karena tugas pada sektor yang dapat pengecualian, di luar itu jangan mengurus izin karena tidak akan bisa. Hanya izin dari Pemrov DKI yang akan diterima petugas, bukan izin-izin yang lain," ucap Anies.

"Surat izin akan dilengkapi dengan QR code, untuk mengambil scan informasinya  bagi yang mereka punya tugas di dalam sektor yang mendasar. Untuk Jabodetabek bisa keluar masuk tanpa izin, jadi izinnya itu hanya untuk pergerakan ke luar Jabodetabek," kata dia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau