JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah simpang siur soal boleh atau tidak melakukan lokal saat hari raya Lebaran, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, semua aktivitas kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pemabatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dengan pernyataan tersebut pula, Anies tetap mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca juga: Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan resmi yang disita dari situs resmi Pemprov DKI, Sabtu (16/5/2020).
Lebih lanjut Anies menjelaskan, sebelumnya Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek, termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.
Dijelaskan dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek. Namun, hal ini pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB.
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar Anies.
Baca juga: Detail Generasi Baru BMW X6 yang Dibanderol Rp 1,9 Miliar
"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia. Kami minta kepada seluruh masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," kata dia.
Senada dengan Anies, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo juga mengatakan hal yang sama. Menurut Syafrin, tidak ada kelonggaran meskipun pergerakan di dalam area Jabodetabek tidak dibatasi.
Menurut Syafrin, kondisi ini perlu disadari setiap masyarakat, khususnya warga Jakarta, agar sama-sama menjaga kondisi agar peredaran Covid-19 bisa segera ditekan.
Baca juga: Penumpang Bus AKAP Bisa Pergi Tanpa Keterangan Bebas Covid-19\
"Sudah jelas, bahakan Pak Jokowi juga menegaskan mudik dilarang. Jadi intinya mau lokal atau keluar sama saja, tidak bisa. Pergerakan memang dibolehkan, tapi selama koridor aturan di PSBB, ada sektor yang dikecualikan. Selain itu, aturan jaga jarak, pakai masker, dan lainnya tetap harus dipatuhi," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
"Kalau mudik lokal diizinkan ya sama saja, akan ada kerumunan kan, namanya silaturahim, jadi tetap tidak boleh karena melanggar PSBB," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.