JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka aturan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta juga masih diberhentikan untuk sementara waktu.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan peniadaan sistem ganjil genap berjalan seiring dengan ketetapan PSBB di wilayah Jakarta.
"Masih, jadi selama PSBB kita tiadakan dulu ganjil genap. Sejauh ini masih sampai 22 Mei sesuai perpanjangan PSBB juga," kata Syafrin kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Syafrin mengatakan, peniadaan ganjil genap dilakukan agar masyarakat bisa beralih dari menggunakan transportasi umum ke mobil pribadi, terutama bagi masyarakat yang bekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian, atau terpaksa ke luar rumah untuk kebutuhan mendesak.
Menurut Syfrin, dengan berpindahnya masyarakat menggunakan mobil pribadi, maka potensi penyebaran virus corona (Covid-19) bisa di tekan dibandingkan menggunakan transportasi umum yang memiliki risiko potensi penyebaran lebih besar.
Ketika ditanya apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana untuk melakukan perpanjangan PSBB lagi seperti beberapa daerah lainnya, Syafrin menjelaskan bila hal tesebut masih dalam tahap evaluasi.
"Untuk sekarang ini masih sesuai jadwal hingga 22 Mei, tapi memang sedang ada evaluasi dan pembahasan seperti apa. Jadi ditunggu saja informasinya," ucap Syafrin.
Senada dengan Syafrin, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar juga mengatakan hal yang sama. Menurut Fahri, aturan ganjil genap Jakarta menyesuaikan pemberlakuan kebijakan PSBB.
"Diinformasikan bila ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan 22 Mei 2020 nanti. Kebijakannya akan dievaluasi, jadi mengikuti dari Pemprov," kata Fahri dikutip dari NTMC.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/18/132100615/jalanan-mulai-ramai-ganjil-genap-kapan-berlaku-lagi-