JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa peniadaan ganjil genap di DKI Jakarta.
Kebijakan ini menyesuaikan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Di samping itu, perpanjangan ini juga dilakukan mengingat situasi pandemi Corona atau Covid-19 khususnya di Jakarta belum tuntas.
Sehingga, untuk mencegah penyebaran virus Corona dirasa perlu untuk kembali memperpanjang peniadaan ganjil genap.
Baca juga: Mobil Parkir Lama di Bandara, Ini Komponen yang Rawan Rusak
“Diinformasikan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dilansir dari NTMC Polri, Sabtu (25/4/2020).
Fahri juga mengatakan, bahwa pihaknya memperpanjang masa peniadaan ganjil-genap lantaran menyesuaikan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Yang mana telah memperpanjang masa PSBB sampai 22 Mei 2020.
Menurutnya, kebijakan peniadaan sistem ganjil-genap ini akan terus dilakukan evaluasi secara berkala menyesuaikan kondisi yang ada.
“Apabila dalam situasi tertentu, kebijakan itu bisa dicabut atau kembali diperpanjang. Akan dilakukan evaluasi kembali,” ucapnya.
Baca juga: Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan
Dengan adanya perpanjangan ini, diketahui peniadaan ganjil genap sudah diperpanjang hingga empat kali empat kali.
Pertama digulirkan, kebijakan peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini hanya diberlakukan mulai 16 hingga 29 Maret.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.