Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Terapkan PSBB, Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan

Kompas.com - 25/04/2020, 15:03 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa peniadaan ganjil genap di DKI Jakarta.

Kebijakan ini menyesuaikan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Di samping itu, perpanjangan ini juga dilakukan mengingat situasi pandemi Corona atau Covid-19 khususnya di Jakarta belum tuntas.

Sehingga, untuk mencegah penyebaran virus Corona dirasa perlu untuk kembali memperpanjang peniadaan ganjil genap.

Baca juga: Mobil Parkir Lama di Bandara, Ini Komponen yang Rawan Rusak

“Diinformasikan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dilansir dari NTMC Polri, Sabtu (25/4/2020).

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Fahri juga mengatakan, bahwa pihaknya memperpanjang masa peniadaan ganjil-genap lantaran menyesuaikan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Yang mana telah memperpanjang masa PSBB sampai 22 Mei 2020.

Menurutnya, kebijakan peniadaan sistem ganjil-genap ini akan terus dilakukan evaluasi secara berkala menyesuaikan kondisi yang ada.

“Apabila dalam situasi tertentu, kebijakan itu bisa dicabut atau kembali diperpanjang. Akan dilakukan evaluasi kembali,” ucapnya.

Baca juga: Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

Dengan adanya perpanjangan ini, diketahui peniadaan ganjil genap sudah diperpanjang hingga empat kali empat kali.

Pertama digulirkan, kebijakan peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini hanya diberlakukan mulai 16 hingga 29 Maret.

Suasana Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur saat penerapan ganjil genap, Selasa (10/9/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Suasana Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur saat penerapan ganjil genap, Selasa (10/9/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com