JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mempercepat pelaksanaan Operasi Ketupat tahun ini dan sudah dimulai pada Jumat (24/4/2020).
Pelaksanaan operasi ini juga akan lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni 38 hari dan akan berakhir pada H+ Lebaran 2020.
Selain masa pelaksanaannya yang berbeda, dalam Operasi Ketupat kali ini fokus razia juga berbeda ,yakni untuk pengawasan pemudik dari wilayah Jabodetabek.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa Operasi Ketupat ini akan fokus untuk pemeriksaan dan penyekatan kendaraan bermotor.
“Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum berpenumpang yang akan keluar dari wilayah Jabodetabek,” katanya belum lama ini.
Pelarangan mudik ini, lanjutnya, dilakukan dengan penyekatan serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi pos check point yang sudah disiagakan.
Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan ada warga yang berniat mudik, maka petugas akan memintanya untuk putar balik dan kembali ke rumahnya.
Untuk sementara, petugas belum memberikan sanksi atau dengan kepada warga yang nekat mudik.
Tetapi, ke depannya sanksi berupa penjara satu tahun atau pun denda Rp 100 juta bisa jadi akan diterapkan bagi para pelanggar aturan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tersebut.
Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris mengatakan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) yang segera dikeluarkan.
Untuk masalah sanksi, yang lebih ketat atau setelah tahap awal pada 7 Mei 2020, Umar mengatakan akan mengikuti regulasi perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/26/072200815/operasi-ketupat-2020-dimulai-fokus-razia-ke-kendaraan-pemudik