Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Kendaraan Pribadi Selama PSBB Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara kendaraan yang akan melintas di DKI Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.

Aturan baru ini diberlakukan merata untuk seluruh pengendara yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Untuk pengendara sepeda motor maka wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Sementara pengemudi mobil juga wajib pakai masker dan mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang.

Sebagaimana Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB bahwa selama penerapan PSBB jumlah penumpang mobil dibatasi hanya 50 persen saja.

Untuk memastikan pengendara sudah mematuhi aturan tersebut, petugas dari Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta bersiaga di 33 checkpoint yang tersebar di berbagai wilayah di DKI.

Nantinya, pengendara yang tidak mematuhi aturan akan mendapatkan teguran dan bahkan diminta untuk putar balik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sesuai aturan dan Juknis di lapangan bahwa, pengemudi mobil wajib memastikan jumlah penumpang sudah sesuai.

Yusri mencontohkan, untuk mobil sedan yang maksimal hanya diisi oleh tiga orang saja. Satu orang pengemudi dan dua orang penumpang.

“Untuk posisinya di depan satu, di belakang dua dan semuanya wajib mengenakan masker juga,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Jika ada mobil yang ternyata membawa penumpang melebihi batas yang ditentukan, Yusri mengatakan, pihaknya akan meminta penumpang untuk turun.

“Atau kita minta mobil agar putar balik dan mengisi mobil sesuai dengan batas yang diperbolehkan,” ujarnya.

Pihaknya belum memberikan tindakan atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, selama pengendara masih bisa diberi penjelasan secara baik-baik penindakan belum perlu dilakukan.

Selain mobil sedan, model lain juga harus menyesuaikan aturan yang ada, yakni jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas maksimum.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/12/074200715/ini-aturan-bawa-penumpang-untuk-kendaraan-pribadi-selama-psbb-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke