Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Bisa Naik Angkot dalam PSBB Jakarta, Maksimal 5 Penumpang

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak Jumat (10/4/2020), DKI Jakarta menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB Jakarta bertujuan untuk memutus penyebaran lebih luas virus corona atau Covid-19 Ibu Kota.

Dalam aturan PSBB Jakarta, diberlakukan pembatasan jumlah penumpang transportasi umum terkait langkah physical distancing. Jadi, Transportasi umum di Jakarta tetap beroperasi, namun harus memerhatikan kapasitas penumpangnya.

Misalnya bus Transjakarta, untuk model bus gandeng maksimal mengangkut 60 orang, bus besar 30 orang, dan bus sedang 15 orang.

Lalu bagaimana dengan kendaraan umum lain seperti bajaj, angkot, dan bus kota besar?

Shafruhan, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, mengatakan, kendaraan umum yang ada di Jakarta juga mengikuti anjuran untuk mengurangi kapasitas penumpangnya.

“Misalnya untuk bajaj, cuma boleh mengangkut satu orang. Untuk angkot diisi maksimal oleh lima penumpang dan bus besar hanya boleh mengangkut 20 orang,” kata Shafruhan kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Untuk posisi duduk di angkutan umum seperti angkot dan bus, belum ditentukan seperti apa. Namun pengurangan kapasitas penumpang merupakan salah satu cara agar penumpang bisa tetap saling menjaga jarak.

“Tentunya penumpang dan pengemudi harus saling mengingatkan mengenai jaga jarak. Pengemudi juga sudah tahu mengenai physical distancing, sudah disosialisasikan,” ucap Shafruhan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/11/070200715/masih-bisa-naik-angkot-dalam-psbb-jakarta-maksimal-5-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke