JAKARTA, KOMPAS.com – Maraknya peredaran virus corona (Covid-19) bisa menimbulkan celah bagi oknum pengusaha angkutan barang untuk kembali mengoperasikan truk over dimension over loading (ODOL).
Kondisi ini akan makin parah bila tak segera ditangani, lantaran sudah ada beberapa insiden kecelakaan yang sampai menimbulkan korban jiwa beberapa waktu lalu
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah dan pihak yang berwajib harus bisa mengantisipasi hal ini.
Baca juga: Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB, tapi...
Apalagi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tidak ada regulasi yang spesifik mengenai pengaturan truk logistik dan barang yang diperbolehkan.
"Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan dan obat-obatan, namun tentunya jangan pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan pihak lain," ujar Djoko dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2020).
Dalam pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, memang ada pengecualian untuk beberapa moda transportasi, seperti transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Baca juga: Aktivitas Pabrik Tak Dilarang, tetapi Wajib Terapkan Protokol Ini
Sementara untuk kendaran logistik atau barang sendiri dibebaskan untuk beberapa kategori, namun tanpa ada kejelasan detail standarisasi truk yang digunakan. Lantaran itu, hal ini dimanfaatkan oleh beberapa pengusaha barang bahkan ODOL pun bebas melenggang di jalan tol.
Djoko menjelaskan pemerintah harus mempertegas soal aturan tersebut, karena bila tidak, dampak diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara lantaran harus memperbaiki jalan yang cepat rusak, sementara pemerintah juga sedang sibuk menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pendemi Covid-19.
"Pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengijinkan angkutan barang over dimension over loading selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku," ucap Djoko.
Baca juga: Jalankan Truk ODOL, Pengusaha Terancam Hukuman Pidana
Seperti diketahui, sejak diumumkan situasi darurat corona, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan dan membatasi sementara operasional Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di beberapa wilayah.
Kondisi tersebut tentu menjadi ajang aji mumpun dan celah bagi oknum mengoperasikan truk ODOL. Belum lagi ditambah dengan pihak kepolisian yang juga mengendurkan razia untuk menerapkan physical distancing.
Menanggapi peredaran ODOL yang melenggang bebas di masa pagebluk corona, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, akan bersurat ke Polri untuk melakukan penindakan.
"Betul, banyak ODOL yang keluar, ini sangat keterlaluan sekali memanfatkan situasi tanpa mereka peduli soal keselamatan. Saya akan meminta agar Polri segera tindak tegas," ucap Budi kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
"Polri bisa mengeluarkan truk ODOL, saya juga akan meminta Asosisasi Jalan Tol Indonesia (ATI) dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk menolak adanya ODOL yang lewat di tol," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.