Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Selama PSBB Jakarta

Kompas.com - 09/04/2020, 09:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan tidak ada penutupan jalan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pembatasan kegiatan tertentu untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau covid-19 semakin meluas ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai Jumat (10/4/2020).

Keputusan tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.

"Perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Sejauh ini, pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan baik akses masuk muapun keluar Jakarta," katanya.

"PSBB juga maksudnya ialah physical distancing, jadi tidak ada (penutupan jalan)," lanjut Nana.

Hal serupa dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada kesempatan terpisah. Menurutnya, menjaga jarak dengan pembatasan kapasitas di kendaraan merupakan pilihan terbaik.

"Tidak ada penutupan jalan di wilayah DKI Jakarta hingga saat ini," katanya.

Baca juga: PSBB Jakarta Belaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa berdasarkan aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, kendaraan pribadi masih bisa beroperasi selama PSBB.

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa namun harus ada physical distancing," ujar Anies pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Syarat tersebut harus dilakukan dengan cara membatasi penumpang supaya penyebaran wabah virus corona atau covid-19 tidak semakin meluas.

Maka, dalam satu mobil tidak boleh ditempati lima sampai tujuh orang tergantung jenis dan tipe kendaraan yang digunakan. Begitu juga sepeda motor, untuk sementara diimbau untuk tidak membawa penumpang orang.

"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," ujarnya.

Namun lebih jauh tentang pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com