Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omzet Angkutan Umum Runtuh Sampai 100 Persen

Kompas.com - 09/04/2020, 08:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimulai Jumat (10/4/2020). PSBB Jakarta dilakukan dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau covid-19.

PSBB ini tentunya juga memengaruhi pada sektor transportasi umum. Walaupun tetap boleh beroperasi dengan melakukan physical distancing, pendapatan dari industri angkutan umum di DKI Jakarta sudah menurun.

Seperti yang dikatakan Shafruhan, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. Sebelum PSBB diberlakukan, pendapatan dari industri angkutan umum sudah menurun.

Baca juga: Efek Buruk Gara-gara RX-King Terjual Rp 150 Juta

pangkalan angkot jaklingkoFathan pangkalan angkot jaklingko

“Saat ini (sebelum PSBB) sektor industri angkutan umum sudah mengalami penurunan omzet 75 persen sampai 100 persen. Semua moda angkutan umum sudah tidak mampu lagi mempertahankan kelangsungan dari usahanya,” ucap Shafruhan dalam siaran resmi.

Jika hal ini terus terjadi, tenaga kerja di sektor industri transportasi terancam dirumahkan dan tidak bekerja, atau paling parah terancam PHK.

Baca juga: PSBB Jakarta, Belum Ada Pembatasan Akses Keluar-Masuk Ibu Kota

Oleh karena itu, Organda memohon kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta kiranya memberi insentif untuk mempertahankan kelangsungan hidup usaha angkutan umum. Bantuan yang diminta dari Organda DKI Jakarta kepada gubernur yaitu:

1. membebaskan biaya BBN-KB dan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik pokok maupun tunggakan
2. Membebaskan semua retribusi daerah yang dikenakan untuk angkutan umum
3. Operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Transjakarta agar tetap dibayar penuh baik operatornya maupun pengemudinya (sesuai kontrak)
4. Memberikan bantuan dana (BLT) kepada pekerja (pengemudi/awak kendaraan, mekanik, dan staf) sebagai jaring pengaman sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau