Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penindakan Truk ODOL Tidak Kompromi Atas Ancaman Virus Corona

Kompas.com - 17/03/2020, 18:14 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia tetap berkomitmen untuk memberantas kendaraan over dimension over load atau ODOL di tengah marahnya wabah virus corona (Covid-19).

Untuk diketahui, saat ini pemerintah mengimbau warga untuk mengurnagi aktifitas di luar rumah untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona. Bahkan beberapa perusahaan mulai memberlakukan kerja di rumah.

Meski demikian, Kepala Induk PJR Tol Cikampek AKP Stanley Soselisa pada keterangan tertulisnya menyatakan bahwa penindakkan ODOL di sejumlah ruas tol tetap berjalan. Hingga Senin (16/3/2020), sudah ada 74 kendaraan yang ditindak karena melanggar.

Baca juga: Selain Ditilang, Truk ODOL yang Nekat Masuk Tol Bakal Kena Sanksi Ini

Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiadi KOMPAS.com/Rully R. Ramli Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiadi

"Dari 177 kendaraan yang diperiksa, 52 kategori Overload dan 16 kategori overdimensi. Sisanya kendaraan tanpa dokumen.” kata Stanley melansir ntmcpolda, Selasa (17/3/2020).

Sebelumnya, dalam kurun waktu sepekan operai gabungan antara Korlantas Polri bersama TNI, Dishub, Hubdat, dan Jasa Marga tertinggi berhasil menindak kendaraan ODOL sebanyak 160 kendaraan (11/3/2020).

Adapun pengendara yang terjaring akan ditilang dan dikenakan pasal 307 jo 169 (1) tentang tata cara pemuatan barang tidak mematui ketentuan.

Pelarangan kendaraan ODOL untuk beroperasi di sejumlah ruas tol merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jalan. Serta, mengurangi anggaran pembangunan jalan atas dampak kendaraan ODOL.

Baca juga: Ramai Virus Corona, Pelayanan SIM Tetap Buka

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub Risal Wasal kepada Kompas.com sempat menyebut bahwa pihaknya akan mulai razia kendaraan ODOL di tol Jakarta-Bandung.

Aturan itu berlaku untuk semua truk ODOL, termasuk tujuh komoditas yang telah disepakati dapat pengecualian.

"Larangan untuk melintasi Tol Jakarta-Bandung ini berlaku menyeluruh. Untuk truk yang mendapat pengecualian juga demikian, jadi semua harus melintasi jalan nasional, tidak lewat tol," katanya, (8/3/2020).

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

Menurut Risal, proses pelaksanaan akan dilakukan mulai dari Tanjung Priok. Setelah itu, ada pengarahan agar truk yang tidak sesuai dimensi dan daya angkutnya tak lagi masuk menuju jalan tol, terutama yang mengarah ke Cikampek menuju Cipularang hingga Bandung.

Akan ada beberapa petugas gabungan dari kepolisian, Kemenhub, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT), yang akan melakukan pengarahan di titik-titik lokasi rawan ODOL.

Bila masih ditemui ada truk ODOL yang melintasi tol Jakarta mengarah ke Bandung, maka konsekuensinya akan disuruh putar balik atau keluar di pintu tol terdekat. Selain itu, petugas kepolisian juga akan memberikan sanksi tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau