Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Bahaya Ngebut di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 18/03/2020, 06:51 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dibukanya Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Elevated II, untuk kendaraan pribadi dan non-bus, menjadikan akses menuju Cikampek dan Bandung lebih cepat.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang enggan memperhatikan faktor keselamatan saat melintas. Contoh paling mudah dan sering ditemui adalah mengenai batas kecepatan,

Perlu diingat, pemerintah dan pengelola jalan tol sudah menetapkan batas kecepatan di tol layang terpanjang di Indonesia tersebut. Ada dua arahan yang diberikan, yakni batas minimal dan maksimum.

Baca juga: Versi Facelift Siap Meluncur, Ini Harga Agya dan Ayla Bekas

Untuk minimum atau batas bawah adalah 60 kpj, sementara batas atas atau kecepatan maksimal kendaraan melaju sebesar 80 kpj. Aturan ini diterapkan semata-mata untuk keselamatan, bukan karena masalah konstruksi bangunan yang tak kuat atau lain sebagainya.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, pernah menjelaskan bila mengemudi di ruas jalan tol layang akan berbeda dengan berkandar di jalan tol biasa atau non-layang.

"Tentu berbeda karena ada beberapa faktor-faktor yang biasanya tidak ditemui saat melintas di jalan tol biasa. Ambil contoh adanya tekanan angin yang lebih besar karena posisi di atas, lalu namanya di bangun menggunakan pondasi, pasti ada titik-titik sambungan yang bisa saja menyebabkan guncangan," ucap Jusri beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi Ikutan Go Green Pakai Mobil Listrik Tesla Model 3

Jusri juga meningatkan pengendara untuk tak sembrono ketika melintasi tol layang, paling utama adalah tertib berkendara dan mematuhi aturan yang berlaku.

Apalagi secara dimensi, ruas jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek cukup minim, sementara jaraknya tempuhnya sangat panjang, yakni 36,4 km.

Honda Prospect Motor menggelar uji coba berkendara di jalan tol layang menggunakan Honda CR-VHPM Honda Prospect Motor menggelar uji coba berkendara di jalan tol layang menggunakan Honda CR-V

Bila pengendara mengabaikan sikap tertib, seperti batas kecepatan pengambilan jalur, sampai tak bisa mengkontrol diri, maka potensi risiko akan sangat tinggi. Bahkan jauh lebih fatal dibandingkan jalan tol biasanya.

"Kita bicara posisi kendaraan yang melaju kencang di atas, artinya bila terjadi kecelakaan atau risiko pasti bukan hanya akan menimpa si pengendara saja, tapi bisa melibatkan pengguna jalan lain karena ruasnya kan tidak lebar. Belum lagi bila sampai fatal seperti mobil yang jatuh dari atas, jadi jangan asal tancap gas lah," ujar Jusri.

Tak hanya Jusri, sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, juga sudah sempat mengatakan alasan kenapa adanya pembatasan kecepatan bagi kendaraan di yang lewat tol layang.

Baca juga: Ini Tampang Baru Agya Facelift yang Segera Meluncur

Tol Layang Jakarta-Cikampek Tol Layang Jakarta-Cikampek

Menurut Budi, jika pengendara memacu kendaraanya melebihi batas maksimal maka dapat menimbulkan bahaya. Pasalnya ada sejumlah kontur jalan di ruas tol tersebut berupa sambungan.

"Kenapa tak boleh di atas 80 km per jam? Karena ada yang namanya expansion joint atau sambungan. Jadi bisa ada lompatan sedikit yang cukup berbahaya," kat Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com