JAKARTA, KOMPAS.com - Dibukanya Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Elevated II, untuk kendaraan pribadi dan non-bus, menjadikan akses menuju Cikampek dan Bandung lebih cepat.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang enggan memperhatikan faktor keselamatan saat melintas. Contoh paling mudah dan sering ditemui adalah mengenai batas kecepatan,
Perlu diingat, pemerintah dan pengelola jalan tol sudah menetapkan batas kecepatan di tol layang terpanjang di Indonesia tersebut. Ada dua arahan yang diberikan, yakni batas minimal dan maksimum.
Untuk minimum atau batas bawah adalah 60 kpj, sementara batas atas atau kecepatan maksimal kendaraan melaju sebesar 80 kpj. Aturan ini diterapkan semata-mata untuk keselamatan, bukan karena masalah konstruksi bangunan yang tak kuat atau lain sebagainya.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, pernah menjelaskan bila mengemudi di ruas jalan tol layang akan berbeda dengan berkandar di jalan tol biasa atau non-layang.
"Tentu berbeda karena ada beberapa faktor-faktor yang biasanya tidak ditemui saat melintas di jalan tol biasa. Ambil contoh adanya tekanan angin yang lebih besar karena posisi di atas, lalu namanya di bangun menggunakan pondasi, pasti ada titik-titik sambungan yang bisa saja menyebabkan guncangan," ucap Jusri beberapa waktu lalu.
Jusri juga meningatkan pengendara untuk tak sembrono ketika melintasi tol layang, paling utama adalah tertib berkendara dan mematuhi aturan yang berlaku.
Apalagi secara dimensi, ruas jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek cukup minim, sementara jaraknya tempuhnya sangat panjang, yakni 36,4 km.
Bila pengendara mengabaikan sikap tertib, seperti batas kecepatan pengambilan jalur, sampai tak bisa mengkontrol diri, maka potensi risiko akan sangat tinggi. Bahkan jauh lebih fatal dibandingkan jalan tol biasanya.
"Kita bicara posisi kendaraan yang melaju kencang di atas, artinya bila terjadi kecelakaan atau risiko pasti bukan hanya akan menimpa si pengendara saja, tapi bisa melibatkan pengguna jalan lain karena ruasnya kan tidak lebar. Belum lagi bila sampai fatal seperti mobil yang jatuh dari atas, jadi jangan asal tancap gas lah," ujar Jusri.
Tak hanya Jusri, sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, juga sudah sempat mengatakan alasan kenapa adanya pembatasan kecepatan bagi kendaraan di yang lewat tol layang.
Menurut Budi, jika pengendara memacu kendaraanya melebihi batas maksimal maka dapat menimbulkan bahaya. Pasalnya ada sejumlah kontur jalan di ruas tol tersebut berupa sambungan.
"Kenapa tak boleh di atas 80 km per jam? Karena ada yang namanya expansion joint atau sambungan. Jadi bisa ada lompatan sedikit yang cukup berbahaya," kat Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/18/065100615/ketahui-bahaya-ngebut-di-tol-layang-jakarta-cikampek