Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan

Kompas.com - 13/03/2020, 13:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang menggulirkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan program yang berlangsung selama lima bulan, yaitu mulai 17 Februari hingga 16 Juli 2020 ini para pemohon balik nama kendaraan tidak perlu memikirkan biaya balik nama.

Tetapi, tidak sedikit yang penasaran dengan besaran BBNKB pada kendaraan yang dimilikinya. Untuk wilayah Jateng, ada cara mudah untuk bisa mengetahui besaran BBNKB.

Salah satunya, yaitu dengan cara menggunakan aplikasi SAKPOLE (e-Samsat Jateng) atau Sistem Administrasi Kendaraan Online. Aplikasi ini bisa dengan mudah diunduh di Playstore atau di Apple store.

Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Solo, Nurma Riyanti mengatakan, untuk BBN adalah satu persen dari harga jual kendaraan yang akan di balik nama.

“Bisa dicek sendiri di aplikasi SAKPOLE itu sudah ada untuk mengetahui berapa kisaran harga jual kendaraannya,” ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Untuk melihatnya, pertama buka dulu aplikasi SAKPOLE. Setelah itu bisa pilih menu Informasi Samsat Jawa Tengah.

Kemudian pilih menu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Dari menu tersebut, akan muncul beberapa form yang harus diisi oleh pemilik kendaraan.

Seperti jumlah roda kendaraan, merek kendaraan, jenis kendaraan, tipe kendaraan. Setelah semua diisi lalu tekan tombol bertuliskan proses yang berwarna hijau.

Baca juga: Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jateng Gratis!

Setelah itu akan muncul taksiran harga kendaraan yang akan diproses mutasi maupun balik nama. Semakin tinggi taksiran harga kendaraan otomatis BBN juga akan semakin besar begitu pula sebaliknya.

“Untuk BBNnya berdasarkan dengan NJKBnya. Di aplikasi sudah ada, merek, tipenya nanti untuk BBN adalah 1 persen dikalikan NJKB,” ucapnya.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah

BBN ini kata Nurma, berdasarkan dengan Undang-Undang nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mulai Senin Besok, Manfaatkan Diskon Tarif Tol buat Mudik Lebaran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau