Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Siapkan Klasifikasi Motor Listrik, Ada Batas Kecepatan

Kompas.com - 10/02/2020, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terapan berkaitan dengan percepatan era kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) di Indonesia.

Satu diantaranya ialah, menetapkan ketentuan uji tipe dan klasifikasi kendaraan listrik yang berlaku di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, hal itu sedang dalam proses.

"Untuk uji tipe, sudah diselesaikan turunan peraturan menterinya. Sekarang sudah sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) agar dilakukan harmonisasi. Sementara yang terkait batas kecepatan kendaraan di biro hukum," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Ketahui Batas Aman Mobil Listrik Terabas Banjir

 

Budi menyebut, nantinya kendaraan listrik memiliki kecepatan minimum yang lebih rendah dibanding kendaraan dengan mesin pembakar atau konvensional. Bagi sepeda motor listrik, akan ditetapkan batas kekecepatan minimum.

"Terkait klasifikasi termasuk definisinya dari Kementerian Perindustrian, kita hanya bicara untuk uji tipe yang kecepatan di atas 25 kilometer per jam," kata dia.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pasal 5 disebutkan bahwa, desain kecepatan untuk kendaraan roda dua dan tiga adalah lebih dari 50 kilometer per jam.

Di sana tertulis bahwa kendaraan bermotor kategori sepeda motor yang terbagi atas L1, L2, L3, L4, dan L5, punya kecepatan minimum masing-masing karena mengusung kapasitas silinder mesin yang berbeda.

Baca juga: Perusahaan Pelumas Tak Gentar Hadapi Era Motor Listrik

 

Kategori L1 merupakan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 sentimeter kubik. Kecepatan untuk motor ini harus lebih dari 50 kilometer per jam.

Kategori L2, merupakan kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris atau tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin tak lebih dari 50 sentimeter kubik. Kecepatan minimum yang harus ditaati adalah 50 kilometer per jam.

Sedangkan kategori L3 adalah motor dengan roda dua termasuk roda kembar (twinned wheels) yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 50 sentimeter kubik dengan kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.

Baca juga: Buntut Kasus RW Bunuh Diri, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

Kendaraan bermotor roda tiga dengan susunan roda tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 sentimeter kubik masuk dalam kategori L4. Desain kecepatannya lebih dari 50 kilometer per jam.

Terakhir, untuk kategori L5, ialah kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 kubik dan desain kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kecepatan minimum 50 km/j. kecepatan minimum diatas 50km/j sama aja. bikin kalimatnya membingingkan
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Perekam Aksi "Jagoan Cikiwul" Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Group Djarum Rambah Sektor Perhotelan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Enggak Usah Sok Kaya

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau