Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rem Mendadak, Wajibkah Menyalakan Lampu Hazard?

Kompas.com - 24/01/2020, 16:24 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjaga jarak aman saat berkendara merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pengemudi, baik di jalan raya mau pun di jalan tol.

Hal ini berlaku baik dalam keadaan lenggang, atau macet, tujuannya jelas untuk meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas.

Salah satu hal yang biasa dilakukan pengemudi ketika berhenti mendadak adalah menyalahkan lampu hazard.

Selain itu, pada mobil modern, banyak dilengkapi fitur emergency stop signal, dimana lampu hazard otomatis menyala ketika pengemudi melakukan pengereman mendadak.

Lalu bagaimana fungsi dan aturan menggunakan lampu hazard yang benar?

Baca juga: Sudah Banyak Motor Dilengkapi Lampu Hazard, Kenali Fungsinya

Hazard memang memiliki fungsi utama sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi. Hal tersebut tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan;

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Baca juga: Pasang Lampu Hazard, Ada Etikanya

“Dari pasal tersebut memang tidak secara eksplisit mengatakan saat berhenti mendadak, cuma pada saat berhenti saja. Namun banyak mobil yang dilengkapi dengan lampu hazard yang otomatis menyala, saat kita menginjak pedal rem secara mendadak dan dalam.” kata Marcell Kurniawan, Training Director Real Driving Center,  Jum’at (24/01/2020)

Hanya saja, lampu hazard wajib dinyalakan ketika kendaraan dalam kondisi darurat. Seperti mogok, atau berhenti di bahu jalan bebas hambatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau