JAKARTA, KOMPAS.com - Menjaga jarak aman saat berkendara merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pengemudi, baik di jalan raya mau pun di jalan tol.
Hal ini berlaku baik dalam keadaan lenggang, atau macet, tujuannya jelas untuk meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas.
Salah satu hal yang biasa dilakukan pengemudi ketika berhenti mendadak adalah menyalahkan lampu hazard.
Selain itu, pada mobil modern, banyak dilengkapi fitur emergency stop signal, dimana lampu hazard otomatis menyala ketika pengemudi melakukan pengereman mendadak.
Lalu bagaimana fungsi dan aturan menggunakan lampu hazard yang benar?
Hazard memang memiliki fungsi utama sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi. Hal tersebut tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan;
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
“Dari pasal tersebut memang tidak secara eksplisit mengatakan saat berhenti mendadak, cuma pada saat berhenti saja. Namun banyak mobil yang dilengkapi dengan lampu hazard yang otomatis menyala, saat kita menginjak pedal rem secara mendadak dan dalam.” kata Marcell Kurniawan, Training Director Real Driving Center, Jum’at (24/01/2020)
Hanya saja, lampu hazard wajib dinyalakan ketika kendaraan dalam kondisi darurat. Seperti mogok, atau berhenti di bahu jalan bebas hambatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/24/162400115/rem-mendadak-wajibkah-menyalakan-lampu-hazard-