Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Bebas Pajak di Jakarta, Mobil Listrik Juga Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 24/01/2020, 06:52 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru yang berisikan, kendaraan listrik tidak perlu membayar pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kebijakan ini berlaku sejak 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 atau lima tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan sebagai transportasi umum listrik berbasis baterai.

Selain bebas dari pemungutan BBN-KB, ada keuntungan lain yang diberikan oleh pemerintah kepada para pengguna kendaraan listrik. Pengemudi mobil listrik tidak termasuk ke dalam golongan kendaraan yang terkena aturan sistem plat nomor ganjil genap.

12 Kendaraan yang Bebas Melintas Di Area Ganjil GenapKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 12 Kendaraan yang Bebas Melintas Di Area Ganjil Genap

Baca juga: Daftar Kendaraan Listrik yang Dapat Fasilitas Bebas Pajak di Jakarta

Anies mengistimewakan kendaraan listrik yang tidak menyumbang polusi. Sehingga, tidak masalah jika masuk ke dalam area pemberlakuan sistem ganjil genap.

Desain BMW i3s Desain BMW i3s

"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ucap Anies di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo, juga menegaskan, jika mobil listrik serta kendaraan penyandang disabilitas bebas melintas di koridor ganjil genap.

Polisi berjaga di kawasan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta SelatanKOMPAS.com/Gilang Polisi berjaga di kawasan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan

Baca juga: Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tak Berlaku untuk Hybrid dan PHEV

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.

Jadi, banyak keuntungan apabila menggunakan kendaraan listrik, terutama mobil istrik berbasis baterai jika melintas di Jakarta. Pengemudi tidak perlu takut kena tilang akibat melanggar aturan ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau