JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru yang berisikan, kendaraan listrik tidak perlu membayar pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kebijakan ini berlaku sejak 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 atau lima tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan sebagai transportasi umum listrik berbasis baterai.
Selain bebas dari pemungutan BBN-KB, ada keuntungan lain yang diberikan oleh pemerintah kepada para pengguna kendaraan listrik. Pengemudi mobil listrik tidak termasuk ke dalam golongan kendaraan yang terkena aturan sistem plat nomor ganjil genap.
Baca juga: Daftar Kendaraan Listrik yang Dapat Fasilitas Bebas Pajak di Jakarta
Anies mengistimewakan kendaraan listrik yang tidak menyumbang polusi. Sehingga, tidak masalah jika masuk ke dalam area pemberlakuan sistem ganjil genap.
"Tapi satu hal yang pasti ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ucap Anies di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo, juga menegaskan, jika mobil listrik serta kendaraan penyandang disabilitas bebas melintas di koridor ganjil genap.
Baca juga: Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tak Berlaku untuk Hybrid dan PHEV
"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.
Jadi, banyak keuntungan apabila menggunakan kendaraan listrik, terutama mobil istrik berbasis baterai jika melintas di Jakarta. Pengemudi tidak perlu takut kena tilang akibat melanggar aturan ganjil genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.