Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Banyak Motor Dilengkapi Lampu Hazard, Kenali Fungsinya

Kompas.com - 14/01/2020, 13:24 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Fitur lampu hazard yang semula hanya ada pada mobil dan motor ber cc besar, sekarang sudah ada pada sepeda motor entry level. Contohnya yang terpasang sebagai standar pada Honda PCX, Yamaha Free Go, dan Yamaha R15.

Selain itu, pemasangan lampu hazard pada motor juga bisa dilakukan sendiri dengan modifikasi bagian lampu-lampu.

Semakin banyaknya motor yang memiliki lampu hazard, masih ada pemilik yang salah dalam menggunakan lampu hazard.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan cara menggunakan hazard pada motor sama dengan mobil. Yaitu hanya pada kondisi kendaraan sedang diam, tidak pada saat berjalan.

Baca juga: Pasang Lampu Hazard, Ada Etikanya

Pengendara motor berhenti di depan plang besi Valet Parking di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/7/2016) siang. Layanan Valet Parking mulai hadir di dekat pintu masuk Pasar Gede pada tanggal 5 Januari 2016.KOMPAS.com / WAHYU ADITYO PRODJO Pengendara motor berhenti di depan plang besi Valet Parking di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/7/2016) siang. Layanan Valet Parking mulai hadir di dekat pintu masuk Pasar Gede pada tanggal 5 Januari 2016.

“Penggunaan lampu hazard dilarang ketika kendaraan sedang dinamis/bergerak. Bukan dipakai pada saat hujan, kabut, malam hari, konvoi, bahkan sebagai indikator berjalan lurus dipersimpangan, itu salah kaprah,” kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Oleh karena itu salah satu cara yang tepat untuk menggunakan hazard adalah ketika motor berhenti dan dalam keadaan darurat.

“Cara menggunakan hazard pada motor yang pertama yaitu pada saat motor berhenti di kondisi yang berbahaya dan darurat atau berhenti di bahu jalan yang ramai. Hazard dinyalakan agar memberi sinyal pada kendaraan dibelakang kalau ada motor yang sedang berhenti,” tambah Jusri.

Baca juga: 4 Kesalahan Umum Penggunaan Lampu Hazard

Cara yang kedua yaitu ketika sedang dalam lalu lintas yang konstan kecepatannya dan ramai, kemudian ada perlambatan mendadak di depan, boleh menyalakan hazard, tapi tidak dalam waktu yang lama.

“Menyalakan hazard boleh saat motor bergerak ketika berada di lalu lintas dengan kecepatan konstan dan kendaraan di depan kita rem mendadak sampai hampir berhenti. Hazard boleh dinyalakan hanya 2-3 detik, kemudian harus dimatikan kembali,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com