Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Jaya Incar Kendaraan yang Pakai Rotator

Kompas.com - 26/08/2019, 10:26 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2019. Kegiatan ini akan berlangsung dari 29 Agustus hingga 11 September mendatang.

Beberapa pelanggaran lalu lintas akan menjadi incaran para polisi yang akan berjaga di beragam wilayah DKI Jakarta.

Salah satu yang dicari adalah adalah pemasangan perangkat rotator atau sirine pada kendaraan pribadi.

Baca juga: Ingat Lagi, Rotator dan Sirene Hanya Boleh pada Kendaraan Khusus

Seperti diketahui, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan aksesori strobo, sirine, maupun rotator.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penggunaan lampu isyarat disertai sirine yang diatur dalam pasal 134 dan 135 hanya boleh diterapkan pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca juga: Catat, Pelanggaran yang Diincar pada Operasi Patuh Jaya 2019

Mulai dari kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonseia.

Selain itu, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, sampai konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bila kedapatan perangkat tersebut digunakan pada kendaraan pribadi yang sifatnya menyalahi aturan, maka akan ada sanksi hukum yang menanti pada pemilik kendaraan.

Mengacu pada Pasal 287 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada sanksi denda dan hukuman penjara bagi pengguna lampu strobo yang tidak sesuai dengan ketentuan tadi. Berikut bunyi keteragannnya ;

Baca juga: Mobil Pribadi Pakai Sirine dan Rotator Bisa Didenda Rp 250.000

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan pada operasi kali ini pihaknya akan memperioritaskan beberapa pelanggaran lalu lintas. Seperti pengguna sepeda motor yang melawan arus sampai pemasangan rotator atau sirine.

"Ada beberapa target operasi yang prioritas, yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine," ujar Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kalau bisa yg pake lampu jarak jauh, atau yg lampunya keterangan, atau aneh2 juga disidak


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau