JAKARTA, KOMPAS.com - Kemacetan yang semakin meningkat memaksa komunitas motor pengawal ambulans untuk mengawal ambulans sampai ke tempat tujuan. Namun, sirene dan rotator yang digunakann terkadang malah menuai pro dan kontra.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, walaupun komunitas pengawalan ambulans memiliki niat yang baik untuk membantu, tapi undang-undang sudah mengatur terkait penggunaan rotator dan sirene.
Baca juga: Tanggapan Polisi Soal Komunitas Motor Pengawal Ambulans
Penggunaan rotator dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 135, menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Tri Haryono, salah satu anggota Indonesia Escorting Ambulance (IEA) Depok, mengatakan, komunitas IEA tidak mewajibkan untuk anggotanya menggunakan rotator dan sirene.
"Tapi, untuk anggota yang menggunakan rotator dan sirene, sudah menjadi tanggung jawab mereka masing-masing. Selain itu, penggunaannya juga kita pantau. Selama darurat, boleh digunakan," ujar Tri, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Tri menambahkan, apabila ada anggotanya yang menyalahi aturan pemakaian, pasti akan diproses. Sebab, IEA sendiri sadar penggunaan rotator tidak bisa sembarangan dan etika penggunaan sirene pun diatur.
Baca juga: Kasus Ambulans, Ingat Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Hak Utama
"Kami hanya menanggapinya dari sisi kemanusiaan. Kami hanya membantu tugas kepolisian, karena tidak selamanya ada pengawalan dari polisi. Kami hanya bergerak atas dasar dari hati ke hati, resikonya pun sudah kami tanggung sendiri," kata Tri.
Tri juga mengatakan, dalam melakukan tugasnya, IEA juga berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat.
"Setiap ambulans mau berangkat, kita lihat kondisi pasien. Apabila urgen, pasti di setiap lampu merah, ada anggota kita yang kerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengatur lalu lintas. Jadi, ambulans bisa langsung jalan," ujar Tri.
Ke depannya, Tri berharap pihaknya diberikan kelonggaran dalam hal penggunaan rotator dan sirene, serta pembimbingan dari Korps Lalu Lintas Polri agar bisa lebih bersinergi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.