Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi, Rotator dan Sirene Hanya Boleh pada Kendaraan Khusus

Kompas.com - 24/06/2019, 10:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan aksesori kendaraan bermotor seperti lampu rotator, strobo, dan sirene, kerap dipasang tanpa memerhatikan aturan yang berlaku. Padahal, pemakaiannya tidak bisa sembarangan dan sudah ditentukan di dalam undang-undang.

"Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat disertai sirene, sesuai pasal 134 dan 135 boleh dipasang pada kendaraan yang mendapat hak utama," ujar Dir Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Mobil Pribadi Pakai Sirine dan Rotator Bisa Didenda Rp 250.000

Pasal 134 sendiri menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan. Berikut ini urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Menanti Janji Polisi Menggelar Razia Pelat Nomor Dewa dan Rotator

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jadi, menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan kata lain kendaraan sipil tidak diperbolehkan untuk menggunakan lampu rotator, strobo, dan sirene.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau