JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
Melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012, masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Bagi pelanggar, akan dikenakan denda hingga Rp 2 juta.
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Sempat Tertunda, Penerbitan Smart SIM di Depok Berjalan Lancar
Pradi mengatakan, raperda yang telah diusulkan sejak Juli 2019 dan kini menjadi perda tersebut adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.
Adapun mekanisme pelaksanaannya, sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, akan dibahas lebih lanjut. Direncanakan, implementasi perda akan berlaku pada 2022.
Baca juga: Perda Garasi di Depok, Tekan Parkir Sembarangan hingga Pro Kontra Warga
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncakan 2 tahun," katanya.
Tahun pertama, kata dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme peraturan. Selanjutnya, dilakukan sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga Kota Depok itu sendiri.
"Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda bisa diterapkan. Nilai denda administratif bukan Rp 20 juta, tapi Rp 2 juta," kata Dadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.