Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajari Jurus Tiga Detik buat Hindari Kecelakaan Beruntun

Kompas.com - 12/01/2020, 17:42 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi hal wajib bagi seorang pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini karena, kelengahan seorang pengendara bisa berakibat fatal hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Parahnya, jika kecelakaan tersebut melibatkan banyak kendaraan (beruntun) hingga menimbulkan korban jiwa. Akhir-akhir ini kecelakaan beruntun sangat sering terjadi.

Dan yang terbaru terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2020). Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan yang melibatkan sejumlah mobil dan sepeda motor itu jelas menimbulkan korban luka dan kerugian materiil.

Baca juga: Buka Pintu Mobil Jangan Sembarangan, Ikuti Aturannya Demi Keselamatan

Kebanyakan terjadinya kecelakaan beruntun disebabkan karena jarak kendaraan yang cukup dekat. Sehingga, saat kendaraan di depan mengalami kecelakaan, maka kendaraan di belakang tidak punya cukup waktu untuk menghindar.

Maka dari itu, bagi para pengendara wajib memperhatikan jarak aman dengan kendaraan di depan. Hal ini bertujuan untuk menghindar jika kendaraan di depan mengalami kecelakaan.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan seorang pengemudi saat berkendara.

Ilustrasi tabrakan dari belakang akibat tak menjaga jarakwww.sykesassistance.com Ilustrasi tabrakan dari belakang akibat tak menjaga jarak

Jaga jarak aman

Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan menjelaskan, menjaga jarak aman kendaraan menjadi hal yang perlu diperhatikan pengendara. Hal ini karena biasanya kecelakaan beruntun terjadi karena pengendara yang tidak menjaga jarak aman.

Baca juga: Ini Tiga Ruas Tol yang Akan Diresmikan Jokowi Bulan Ini

“Untuk tabrakan beruntun biasanya disebabkan oleh pengendara yang tidak menjaga jarak aman saat mengemudi, karena di jalan tidak dilarang untuk mengerem (mendadak). Sedangkan yang diatur adalah perlunya menjaga jarak aman,” terangnya saat dihubungi KOMPAS.com, Minggu (12/1/2020).

Maka dari itu, lanjutnya, pengendara di belakang punya kewajiban untuk berhenti tepat waktu dan jarak.

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

 

Beri jeda 3 detik

Jika anda bingung untuk memastikan jarak aman dengan kendaraan di depan, perkirakan anda mempunyai waktu untuk menghindar paling tidak tiga detik.

Marcell menyampaikan, bahwa waktu tiga detik bisa digunakan oleh pengemudi untuk menghindar dari kendaraan di depan.

“Oleh karena itu, selalu jaga jarak aman saat mengemudi dengan jeda 3 detik dengan kendaraan di depan kita,” ucapnya.

Di saat kondisi jalanan basah atau licin, seorang pengendara perlu menambahkan waktu jeda beberapa detik dengan kendaraan di depannya. Hal ini karena, kondisi jalan saat basah dengan kering cukup berbeda.

Baca juga: Mulai Musim Hujan, Begini Cara Berkendara yang Aman di Jalan

Sehingga, waktu yang dibutuhkan untuk menghindari kendaraan di depan pun diperhitungkan dengan menambah jeda beberapa detik.

“Bila visibilitas menurun atau kondisi jalan basah dan licin tambahkan waktu extra beberapa detik,” paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau