Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Depok, Pemilik Mobil Tak Punya Garasi Kena Denda Rp 2 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

Melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012, masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Bagi pelanggar, akan dikenakan denda hingga Rp 2 juta.

"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Adapun mekanisme pelaksanaannya, sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, akan dibahas lebih lanjut. Direncanakan, implementasi perda akan berlaku pada 2022.

"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncakan 2 tahun," katanya.

Tahun pertama, kata dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme peraturan. Selanjutnya, dilakukan sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga Kota Depok itu sendiri.

"Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda bisa diterapkan. Nilai denda administratif bukan Rp 20 juta, tapi Rp 2 juta," kata Dadang.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/13/065100615/di-depok-pemilik-mobil-tak-punya-garasi-kena-denda-rp-2-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke