Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengemudi di Jalan Tol Layang, Wajib Perhatikan Batas Kecepatan

Kompas.com - 04/12/2019, 13:43 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna mobil pribadi sudah bisa menggunakan jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau elevated pada 15 Desember 2019.

Salah satu tujuan dibangun jalan tersebut, yaitu untuk memperlancar atus lalu lintas. Oleh sebab itu, diharapkan para pengendara bisa tetap menjaga ketertiban ketika melintas di tol layang yang membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat ini.

Sebab, mengemudi di ruas jalan tol layang itu akan sedikit berbeda jika dibandingkan dengan  berkendara di jalan tol biasa.

Demikian yang dipaparkan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada KOMPAS.com, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Tips Mengemudi Aman di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ElevatedDokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated

"Tertib berkendara merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat risiko kecelakaan di jalan. Terlebih jika luas jalan terbatas (tidak lebih besar daripada tol existing), seperti Tol Layang Jakarta-Cikampek. Sangat berbahaya jika pengendara tidak tertib," kata dia.

Tertib berkenda yang dimaksud oleh Jusri ialah terkait pengambilan jalur, batas kecepatan berkendara, hingga kondisi fisik pengendara.

"Sederhana saja, seperti jangan menggunakan lajur kanan jika tidak ingin menyalip atau mobil berada di kecepatan rendah. Lalu kontrol emosi, jangan cepat memutuskan untuk tancap gas. Jangan pula melakukan zig-zag ketika ingin mendahului kendaraan lain," ujarnya.

Petugas mengatur lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol Cikampek Utama KM 70, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). PT Jasa Marga (Persereo) Tbk memberlakukan sistem satu arah (one way) sejak pukul 14:05 WIB untuk kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta yang dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 hingga gerbang tol Cikampek Utama KM 70 yang rencananya akan diberlakukan hingga Minggu (9/6/2019).ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Petugas mengatur lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol Cikampek Utama KM 70, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). PT Jasa Marga (Persereo) Tbk memberlakukan sistem satu arah (one way) sejak pukul 14:05 WIB untuk kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta yang dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 hingga gerbang tol Cikampek Utama KM 70 yang rencananya akan diberlakukan hingga Minggu (9/6/2019).

"Berkendara lewat tol layang tanpa disadari lebih melelahkan, karena mental pengemudi akan terus tertekan mengingat bahaya yang lebih besar. Otomatis, respons dan motorik tubuh cenderung akan melambat. Jika tidak tertib, potensi terjadinya kecelakaan besar sekali itu," kata Jusri.

Terkait batas kecepatan di tol ini, dirinya juga menyarankan untuk tidak melebihi 120 kilometer per jam.

"Ketika kendaraan terlalu kencang, lalu ada sesuatu dan dia melakukan pengereman mendadak (hard braking), akan menimbulkan gaya sentrifugal. Ini berbahaya kalau tidak bisa dikendalikan, karena mobil bisa spinning, lalu menabrak tembok pembatas, dan pada akhirnya menjadi kecelakaan karambol (beruntun)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau