JAKARTA, KOMPAS.com - Batas kecepatan maksimal di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek dibatasi, yaitu hanya 60 kilometer per jam (kpj). Selain itu, posisi mobil yang berada di ketinggian juga mengharuskan pengemudi meningkatkan kewaspadaan.
Pakar keselamatan berkendara, Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, saat menyalip kendaraan lain ada prinsip defensive driving yang harus dilakukan pengemudi.
"Hal yang pertama harus diperhatikan adalah selalu menyalip dari sebelah kanan. Jika ingin menyalip, pastikan juga kondisi lau lintas saat itu kosong atau aman," ujar Sony, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sony menambahkan, pengemudi juga perlu mempertimbangkan apa kepentingannya. Urungkan saat memang dalam keadaan terburu-buru.
"Jangan lupa juga untuk memperhatikan faktor-faktor lain, seperti rambu-rambu lalu lintas, kondisi jalan, cuaca, dan angin," kata Sony.
Menurut Sony, saat menyalip juga harus memperhatikan kecepatan kendaraan saat menyusul. Kecepatan menyusulnya maksimal 100 kpj.
"Jika memang benar-benar kondisinya tidak urgent, sebaiknya tidak perlu menyalip kendaraan lain," ujar Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/10/140200615/cara-menyalip-mobil-di-jalan-tol-layang-jakarta-cikampek