Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 05/12/2019, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta penegakan hukum lalu lintas di jalan Tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Polda Metro Jaya menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan bebas hambatan di DKI Jakarta.

Tilang elektronik ini akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas dengan tanpa batasan cuaca (tetap siaga mulai pagi hingga malam hari). Meski belum disebut pasti ruas tol yang akan diterapkan, namun dipastikan kamera pemantau atau CCTV yang dipasang bakal lebih canggih.

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan juga bisa ditindak dengan ETLE. Di samping penggunaan safety belt dan handphone saat mengemudi," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani lewat keterangan resminya, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Gandeng Kepolisian, Jasa Marga Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagi pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas harus membayar denda.

Adapun besaran dendanya berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggarannya. Sebagai contoh, bagi pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

Hukuman ini juga berlaku sama untuk pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, kaca depan, serta penghapus kaca.

Bermain ponsel pintar saat berkendara termasuk pelanggaran lalu lintas karena mengganggu konsentrasi pengemudi. Mengacu pada sumber yang sama, pelanggar jenis ini terancam dikenakan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau