Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan Pajak Kendaraan di Jakarta Naik 2,5 Persen?

Kompas.com - 24/09/2019, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.comPajak Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor untuk wilayah DKI Jakarta akan dinaikkan sebesar dua setengah persen. Jika sebelumnya BBN kendaraan pertama 10 persen, nantinya naik menjadi 12,5 persen.

Apabila akhir bulan ini selesai dikaji, maka bisa diterapkan Oktober 2019. Perubahan pajak BBN secara langsung dapat berpengaruh pada banderol mobil dan sepeda motor baru yang dijual di wilayah Ibu Kota.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin. Menurut dia, peraturan daerah (Perda) sedang direvisi oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Baca juga: Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta

"Apabila sudah rampung maka akan segera kami undangkan," ujar Faisal dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajaknya di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018).

Menurut Faisal, apabila revisi itu rampung pada akhir September 2019 ini, maka penerapan tarif BBN baru bisa secepatanya diterapkan, yaitu mulai Oktober 2019.

Faisal menjelaskan, salah satu tujuan menaikkan BBN, yaitu selain untuk menambah penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan daerah, kenaikan ini juga akan membuat masyarakat mengurungkan niat membeli kendaraan baru lantaran harga yang makin tinggi.

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

Baca juga: Sebelum Jadi Bodong, Begini Cara Mengurus Tunggakan Pajak Kendaraan

Bahkan, kenaikan pajak sebesar dua setengah persen juga sebagai penyeimbaang dengan kota lainnya. Sebab selama ini hanya Jakarta yang masih menerapkan pajak 10 persen, sedangkan kota lain seperti Jawa Barat, sudah lebih dulu naik menjadi 12,5 persen.

Baca juga: Surat Peringatan Pajak Kendaraan Dikirim Maksimal 14 Hari Sebelum Tenggat

Suasana GIIAS Surabaya 2016Aditya Maulana - Otomania Suasana GIIAS Surabaya 2016

Selain itu, langkah ini juga sebetulnya dilakukan untuk menggalakkan penggunaan transportasi massal dalam rangka meminimalisir kemacetan, tingkat polusi udara, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan transportasi umum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com