JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah pada 2019.
Keringanan pajak daerah ini diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).
"Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Samsat yang tersebar di 5 lokasi wilayah DKI Jakarta," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Rumus Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Adapun keringanan yang diberikan seperti, tunggakan pokok BBNKB pengurusan kedua dan seterusnya, diberikan keringanan sebesar 50 persen.
Sementara keringanan PKB diberikan sebesar 50 persen untuk pajak tahun 2012. Sementara tahun 2013 sampai 2016 diberi keringanan sebesar 25 persen.
Lalu, sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB pengurusan kedua yang terhutang sampai dengan tahun 2019 dibebaskan.
Sementara untuk PBBP2 diberikan sebesar 25 persen bagi tunggakan wajib pajak 2013 hingga 2016 yang otomatis diberikan saat melakukan pembayaran.
"Adanya program ini diharapkan dapat meringankan beban pajak di berbagai lapisan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda. Jangan sampai terjerat hukum dahulu, baru melakukan pengurusan perpajakan," ujar Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.