Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keringanan Pajak Kendaraan untuk Warga DKI Jakarta

Kompas.com - 16/09/2019, 13:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah pada 2019.

Keringanan pajak daerah ini diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).

"Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Samsat yang tersebar di 5 lokasi wilayah DKI Jakarta," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Rumus Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Kabar gembira! Mulai tanggal 16 September 2019 telah dibuka program Keringanan Pajak Daerah 2019. Adapun ketentuannya ialah: 1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan 2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan 3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019 4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018 5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018 Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat Sobat Pajak melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk Ayo Sobat Pajak manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak. Dapatkan program ini hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat #Pajak #PajakJakarta #KeringananPajakDKI #PajakAndaMembangunKotaJakarta #SamsatJakarta #UPPRDJakarta #BPRDJakarta #JktInfo #Jakarta

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on Sep 15, 2019 at 7:47pm PDT

 

Adapun keringanan yang diberikan seperti, tunggakan pokok BBNKB pengurusan kedua dan seterusnya, diberikan keringanan sebesar 50 persen.

Sementara keringanan PKB diberikan sebesar 50 persen untuk pajak tahun 2012. Sementara tahun 2013 sampai 2016 diberi keringanan sebesar 25 persen.

Lalu, sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB pengurusan kedua yang terhutang sampai dengan tahun 2019 dibebaskan.

Sementara untuk PBBP2 diberikan sebesar 25 persen bagi tunggakan wajib pajak 2013 hingga 2016 yang otomatis diberikan saat melakukan pembayaran.

"Adanya program ini diharapkan dapat meringankan beban pajak di berbagai lapisan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda. Jangan sampai terjerat hukum dahulu, baru melakukan pengurusan perpajakan," ujar Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau