JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor untuk wilayah DKI Jakarta akan dinaikkan sebesar dua setengah persen. Jika sebelumnya BBN kendaraan pertama 10 persen, nantinya naik menjadi 12,5 persen.
Apabila akhir bulan ini selesai dikaji, maka bisa diterapkan Oktober 2019. Perubahan pajak BBN secara langsung dapat berpengaruh pada banderol mobil dan sepeda motor baru yang dijual di wilayah Ibu Kota.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin. Menurut dia, peraturan daerah (Perda) sedang direvisi oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
"Apabila sudah rampung maka akan segera kami undangkan," ujar Faisal dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Menurut Faisal, apabila revisi itu rampung pada akhir September 2019 ini, maka penerapan tarif BBN baru bisa secepatanya diterapkan, yaitu mulai Oktober 2019.
Faisal menjelaskan, salah satu tujuan menaikkan BBN, yaitu selain untuk menambah penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan daerah, kenaikan ini juga akan membuat masyarakat mengurungkan niat membeli kendaraan baru lantaran harga yang makin tinggi.
Bahkan, kenaikan pajak sebesar dua setengah persen juga sebagai penyeimbaang dengan kota lainnya. Sebab selama ini hanya Jakarta yang masih menerapkan pajak 10 persen, sedangkan kota lain seperti Jawa Barat, sudah lebih dulu naik menjadi 12,5 persen.
Selain itu, langkah ini juga sebetulnya dilakukan untuk menggalakkan penggunaan transportasi massal dalam rangka meminimalisir kemacetan, tingkat polusi udara, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan transportasi umum.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/24/070200615/bulan-depan-pajak-kendaraan-di-jakarta-naik-2-5-persen-