Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Sampai 50 Persen Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI

Kompas.com - 16/09/2019, 13:48 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor.

Hal ini tertuang dalam Kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 mengenai Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019. Serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Menurut Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin, kebijakan keringanan sanksi diberikan bagi yang menunggak pajak BBNKB, pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak bumi pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak Kendaraan

"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama BBNKB, PKB, dan PBB-P2. Kebijakan yang kedua pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan terhadap sembilan jenis pajak yang ada di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin dalam keterangan resminya, Senin (16/9/2019).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Kabar gembira! Mulai tanggal 16 September 2019 telah dibuka program Keringanan Pajak Daerah 2019. Adapun ketentuannya ialah: 1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan 2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan 3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019 4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018 5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018 Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat Sobat Pajak melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk Ayo Sobat Pajak manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak. Dapatkan program ini hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat #Pajak #PajakJakarta #KeringananPajakDKI #PajakAndaMembangunKotaJakarta #SamsatJakarta #UPPRDJakarta #BPRDJakarta #JktInfo #Jakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 15 Sep 2019 jam 7:47 PDT

Faisal mengatakan, para wajib pajak saat ini cenderung menunda melaksanakan pembayaran pajaknya.

Kondisi tersebut menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksi administrasinya. Karena faktor tersebut, maka dikeluarkan Pergub dalam bentuk program keringanan pajak daerah.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen.

Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

Baca juga: Polisi Bisa Tilang Pengendara yang Nunggak Pajak Kendaraan

Kebijakan keringanan pajak ini berlaku mulai dari 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019. Diharapkan adanya kebijakan keringanan pajak daerah dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.

"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau