JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mencanangkan program percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Program ini sudah ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal kendaraan berbasis elektrik.
Kendaraan ramah lingkungan ini ada beberapa macam teknologinya, seperti HEV (Hybrid Electric Vehicle), PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan BEV (Battery Electric Vehicle).
Berikut penjelasannya:
HEV
HEV (Hybrid Electric Vehicle) atau hibrida merupakan mobil ramah lingkungan yang masih mengandalkan mesin konvensional.
Mesin tersebut diberi motor listrik sebagai sumber tenaga tambahan yang mengambil tenaganya dari baterai.
Mobil hibrida atau hybrid tidak membutuhkan stasiun pengecasan. Pengisian baterainya didapat dari hasil kinerja mesin dan juga pengereman.
Mobil hybrid bisa mengkonsumsi bahan bakar lebih irit hingga dua kali dibanding mobil konvensional.
PHEV
PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehilce) bisa dibilang setingkat lebih irit di atas HEV.
Mobil listrik ini masih menggunakan mesin berbahan bakar sebagai penambah jarak tempuh atau sebagai pengisi daya baterai. Namun, pengisian baterai tidak optimal, tetap butuh pengecasan menggunakan daya yang besar.
Baca juga: Pameran Mobil Listrik Indonesia Electric Motor Show 2019 Digelar Besok
BEV
Battery Electric Vehicle (BEV), sumber tenaganya benar-benar hanya mengandalkan baterai saja.
Dengan demikian, mobil listrik jenis BEV sangat tergantung dari yang namanya stasiun pengisian. Pengemudi mobil ini harus cermat dalam memperhitungkan jarak dengan kapasitas baterai yang tersisa.
Khusus di Indonesia, stasiun pengisian daya baterai belum sebanyak pom bensin. Mobil BEV memang lebih efisien dan irit dibanding HEV atau PHEV, tapi harga baterainya sekarang ini masih sangat tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.